Mohon tunggu...
Erma Suyatni
Erma Suyatni Mohon Tunggu... Mahasiswa - IAIN Palangka Raya

nonton, musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenaikan Harga BBM yang Menimbulkan Kemudharatan di Kalangan Masyarakat

3 Mei 2023   18:01 Diperbarui: 3 Mei 2023   18:03 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden Joko Widodo mengatakan akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dari Rp7.650 /liter menjadi Rp10.000 / liter, Solar dari Rp5.150 /liter menjadi Rp6.800 /liter, dan Pertamax dari Rp12.500 /liter menjadi Rp14.500 /liter. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada pukul 14.30 pada hari Sabtu, 3 September 2022. Kenaikan BBM ini tidak hanya terjadi di tahun 2022 saja, di tahun sebelumnya pun pernah terjadi.

Kenaikan harga BBM disebabkan oleh naiknya harga minyak dunia. Beruntung, pemerintah mengumumkan bahwa per 1 Mei 2023, harga BBM nonsubsidi turun. Dampak kenaikan harga BBM pada saat itu telah menyebabkan inflasi yang tentunya berdampak sangat kuat bagi para pedagang pasar tradisional. 

Salah satu yang sangat ramai di perbincangkan yaitu kenaikan harga minyak goreng di awal Januari 2022 semakin melambung tinggi, harga minyak goreng kemasan bermerek pun tak mau kalah dan mencetak harga yang lebih tinggi lagi.

Permintaan masyarakat yang tinggi mendorong harga minyak goreng naik di sebagian besar wilayah Indonesia. Hal ini digunakan sebagian oknum tidak bertanggung jawab untuk menimbun barang (ihtikar) untuk mendapatkan keuntungan yang banyak. 

Salah satu kasusnya adalah, dilansir dari situs Kompas.com, di Kabupaten Lebak Banten, polisi berhasil membongkar gudang rumah pelaku yang terdapat minyak goreng dalam jumlah besar disimpan di sana. Terungkap juga bahwa pelaku tidak memiliki izin agen perminyakan.

Menurut penulis, penimbunan barang ini perbuatan keji, karena mendapatkan keuntungan dari memanfaatkan keadaan semua orang yang mengalami kesulitan, apalagi minyak goreng ini merupakan komoditas yang diperlukan oleh masayarakat setiap harinya untuk mencukupi kebutuhan pangan,  Islam juga secara tegas melarang ihtikar (penimbunan barang).

Dalam hal ini Rasulullah saw. menyatakan bahwa ihtikar itu adalah perbuatan orang berdosa. Yahya Bin Umar salah satu ulama terkemuka dari Madzhab Maliki juga menambahkan, dampak kerugian masyarakat menjadi prasyarat pelarangan penimbunan barang, penimbun mendapat untung besar, tetapi masyarakat menderita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun