Mohon tunggu...
Erlyn Nurlita Putri
Erlyn Nurlita Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo semuanya selamat datang, terimakasih telah berkunjung ke profile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Lembaga Sertifikasi Profesi

18 Juni 2023   03:33 Diperbarui: 18 Juni 2023   04:22 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apakah kalian tahu apa itu Lembaga Sertifikasi Profesi?
Lembaga Sertifikasi Profesi atau yang di sebut dengan LSP adalah lembaga yang mendapat izin dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Izin tersebut diberikan sebagai bagian dari proses akreditasi BNSP yang menyatakan bahwa lembaga yang bersangkutan telah memenuhi kriteria untuk menjalankan aktivitas sertifikasi profesi.

Untuk fungsi dari LSP yaitu
1. Membuat tes didalam sertifikasi.
2. Pengembangan skema atau sistem sertifikasi.
3. Tempat untuk uji kompetensi dengan menyimpan aktivitas tempat uji kompetensi.
4. Mengembangkan layanan sertifikasi.
5. Melakukan pemeliharaan dan pemeliharaan sertifikasi.
6. Tetapkan persyaratan, tinjau dan konfirmasi FAQ.
7. Merancang dan membuat materi tes bakat.

Manfaat sertifikasi yaitu
Selain untuk keuntungan pribadi dan industri, sertifikasi juga dapat menguntungkan pemerintah Indonesia. Karena semakin banyak sertifikat, semakin tinggi kualitas pekerja di negara tersebut.
Selain itu, adanya sertifikasi dan LSP merupakan bentuk dukungan terhadap implementasi kurikulum perguruan tinggi sesuai kebutuhan jurusan. Sekaligus sebagai bentuk dukungan peningkatan level kepegawaian sesuai SKI.

Wewenang LSP yaitu
1. Penerbitan sertifikat kompetensi
2. Menentukan biaya tes bagi calon peserta
3. Menunjukkan dan mengkonfirmasi TUK
4. Memberikan sanksi kepada pendamping atau TUK jika melakukan pelanggaran
5. Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi yang diterbitkan

Tugas dari Lembaga Sertifikasi Profesi yaitu sebagai berikut :
1. Menyusun standar kompetensi LSP bertanggung jawab untuk mengembangkan standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh pegawai di berbagai wilayah kerja. Standar ini mencakup berbagai aspek seperti pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang diperlukan untuk sukses di tempat kerja.
2. Penyelesaian Uji Kompetensi LSP wajib menyusun dan melakukan uji kompetensi yang mengukur kemampuan tenaga kerja dalam memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan. Tes bakat harus terdiri dari tes teori dan tes praktik yang mencakup semua bidang bakat yang diperlukan untuk posisi tersebut. Penerbitan Sertifikat Setelah karyawan lulus uji kompetensi, LSP menerbitkan sertifikat yang menyatakan bahwa mereka memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Sertifikat ini dapat digunakan sebagai bukti kompetensi dan kompetensi saat mencari pekerjaan atau untuk peningkatan karir.
3. Menjaga Kualitas Sertifikasi LSP harus menjaga kualitas sertifikasi dengan menerapkan proses monitoring dan evaluasi yang ketat selama proses sertifikasi. Ini untuk memastikan bahwa proses sertifikasi objektif dan transparan dan bahwa sertifikat mutu dibuat.

Keuntungan untuk pencari kerja yang memiliki sertifikat kompetensi dari LSP ini yaitu
1. Kredibilitas dan kepercayaan dirinya tumbuh
2. Nilai jual untuk rekrutmen telah berkembang
3. Memiliki bukti bahwa gelar tersebut diakui
4. Peluang karir yang lebih besar

Kunjungi website LSP TD

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun