Mohon tunggu...
Erlita Juliani
Erlita Juliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Organisasi Papua Merdeka (OPM) Merajalela, Apa Tindak Lanjut dari Lembaga Hukum?

20 April 2024   01:34 Diperbarui: 20 April 2024   01:41 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah sebuah gerakan separatis yang didirikan tahun 1965 yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan Papua bagian barat dari pemerintahan Indonesia. Sebelum era reformasi, provinsi yang sekarang terdiri atas Papua dan Papua Barat ini dipanggil dengan nama Irian Jaya.

OPM merasa bahwa mereka tidak memiliki hubungan sejarah dengan bagian Indonesia yang lain maupun negara-negara Asia lainnya. Penyatuan wilayah ini kedalam NKRI sejak tahun1969 merupakan buah perjanjian antara Belanda dengan Indonesia dimana pihak Belanda menyerahkan wilayah tersebut yang selama ini dikuasainya kepada bekas jajahannya yang merdeka yaitu Indonesia.

Perlawanan secara bersenjata pertama kali diluncurkan di Manokwari pada 26 Juli 1965. Sejak saat itu OPM berjuang terus hingga saat ini. Sebagian besar OPM bersenjata bermarkas di Papua, tetapi beberapa orang berlindung di pedalaman dan di perbatasan Papua Nugini. Namun, tidak ada komando tunggal dalam organisasi bersenjata ini.

Langkah pemerintah yang kurang tegas akan mempersulit dikemudi hari, namun disisi lain pemerintah juga takut mengambil sikap tegas karena takut berhadapan dengan isu HAM.

Komnas HAM memberikan solusi untuk penyelesaian persoalan OPM, Komnas HAM menetapkan beberapa isu terfokus terkait penanganan persoalan Papua. Beberapa di antaranya penghentian konflik bersenjata, penegakan hukum dalam kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi hingga pemantauan upaya penegakan hukum.

Khusus isu Papua, ada dua hal yang menjadi rekomendasi. Pertama, Pemerintah Indonesia berkomitmen melanjutkan upaya-upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi di Papua dan membawa akuntabilitas terhadap kasus-kasus tersebut. 

Pemerintah akan menghormati dan melindungi tanggung jawab hak asasi manusia di Papua termasuk di dalamnya adalah kebebasan berkumpul, mengeluarkan pendapat, berekspresi, kebebasan pers dan hak-hak perempuan, minoritas, serta memprioritaskan perlindungan bagi sipil termasuk perempuan dan anak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun