Mengenai yurisprudensi sebagai kaidah hukum yaitu hukum didefinisikan sebagai suatu kaidah atau norma tertulis atau tidak tertulis yang berisikan perintah ketetapan terkait kehidupan masyarakat ataupun larangan yang mana pelanggarnya akan diberikan sanksi hukum oleh negara atau masyarakat tergantung norma yang dilanggarnya.Â
Definisi hukum tersebut membagi norma hukum kepada norma hukum tertulis dan norma hukum tidak tertulis. Hukum lahir dan berkembang seiring dengan tingkat tahap perkembangan kecerdasan kemajuan dan kebudayaan masyarakat tertentu yang dipelihara dan diwariskan secara tidak tertulis dari generasi ke generasi sebagai tata kehidupan yang mengatur ketertiban kehidupan masyarakat hal ini disebut dengan sistem atau kaidahnya disebut Law is a subsystem cultural institution.Â
Kemudian kaidah hukum lainnya yaitu Bahwa hukum lahir dan diciptakan sebagai budaya kecerdasan masyarakat atau disebut dengan Law is an invention of people.Â
Ada beberapa kaidah hukum yurisprudensi dalam perkara perdata yaitu anak angkat dalam warisan yang kaidah hukumnya ditinjau dari segi hukum Islam karena kedua belah pihak beragama Islam kedudukan anak angkat tidak termasuk dalam golongan ahli waris, kemudian mengenai benda bukan tanah kaidah hukumnya layak tidaknya penyediaan akomodasi rumah pengganti pada asasnya merupakan kebijakan Kantor Urusan perumahan yang tidak tunduk pada penilaian oleh hakim pengadilan yaitu putusan Ma nomor 1159 K/Sip/1978, tanggal 3-6-1980.
Hibah kaidah hukumnya dalam hal hibah wasiat selama pemberi wasiat masih hidup penerima wasiat belum menjadi pemilik barang yang bersangkutan sehingga belum berhak menjualnya: Putusan MA No. 1005 K/Sip/1979, tanggal 16-7-1980, kemudian jual beli kaidah hukumnya pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan keputusan MA nomor 1230 K/Sip/1980, tanggal 29-3-1982, kemudian mengenai keluarga kaidah hukumnya pertimbangan Pengadilan tinggi tidak bertentangan dengan hukum kemenakan bertali adat tidak bisa menerima gelar selagi masih ada kemenakan bertali darah: Putusan MA No. 2034 K/Sip/ 1980, tanggal 1-4-1982.
Lalu mengenai perceraian kaidah hukumnya pengertian cekcok yang terus-menerus yang tidak dapat didamaikan bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yang harus dibuktikan tetapi jika melihat dari kenyataannya adalah benar terbukti adanya cekcok yang terus-menerus sehingga hal tersebut tidak dapat didamaikan lagi :Putusan MA No. 3180 K/Pdt/1985, tanggal 24-12-1986, mengenai perkawinan kaidah hukum barang yang dihibahkan oleh suami kepada istri selama tetap ada dalam lingkungan keluarga tetap merupakan harta keluarga yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan hidup bersama: Putusan MA No. 1380 K/Sip/1975, tanggal 9-8-1979. Dan masih banyak lagi beberapa contoh kaidah lainnya.Â
Erlintya Hesti Masruroh, 101180141, SA.G
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H