Hukum di Indonesia ibarat pisau yang tumpul ke atas tajam ke bawah, ungkapan ini pasti tidak asing bagi masyarakat Indonesia sendiri. Masyarakat Indonesia menganggap hukum di Indonesia tumpul ke atas tajam ke bawah yang artinya penegakan hukum di Indonesia berdasarkan kasta dengan selalu memberikan hukuman yang berat kepada orang menengah dan memberi hukuman yang ringan bagi orang berada atau pejabat negara. Namun sebenarnya ungkapan itu benar atau tidak?
Indonesia sendiri adalah negara hukum dimana tertulis dalam undang -- undang dasar 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "Indonesia adalah negara hukum" dengan kata lain Indonesia adalah negara yang menganut konsep hukum yang berdasarkan pancasila. Konsep ini bermaksud bahwa suatu sistem hukum yang dibuat berdasarkan asas -- asas atau norma -- norma kaidah yang terkandung dalam setiap nilai -- nilai pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Â
Oleh karena itu penegakan hukum di Indonesia harus sesuai dengan nilai -- nilai pancasila. Setiap aparat penegak hukum harus bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan begitu pula masyarakat juga harus mentaati peraturan yang berlaku. Namun sekarang hukum sudah tidak berjalan sesuai dengan tujuan hukum yaitu menciptakan ketertiban dan perdamaian bagi masyarakat.
Penegakan hukum di Indonesia secara umum sudah berjalan dengan cukup baik. Namun masih ada penegakan hukum yang kurang berjalan di negeri ini adalah menyangkut kasus -- kasus seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kasus korupsi yang sering dilakukan oleh para perajat negara.Â
Seiring bertambahnya waktu semakin banyak korupsi yang dilakukan oleh pejabat -- pejabat negara. Kasus korupsi yang dilakukan seperti ini menjadi kebiasaan. Bahkan di Indonesia kasus seperti itu sudah biasa terjadi di negeri ini. Hal tersebut membuat masyarakat tidak percaya sepenuhnya terhadap pejabat negara.
Meskipun kasus korupsi itu sudah ditegakkan, namun masih saja hukuman bagi orang yang melakukan korupsi itu tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukannya. Mereka menggunakan uang rakyat hanya untuk bersenang -- senang dan hanya diberikan hukuman sebentar. Sedangkan orang kecil yang tidak mampu hanya mencuri kayu bahkan diberikan hukuman yang berat bahkan dipenjara selama beberapa tahun. Penegakan hukum ini bahkan tidak sesuai dengan nilai -- nilai pancasila. Hukum yang berlaku di negara ini bahkan seperti ada pembeda kelas antara kelas bawah, menengah, dan kelas atas. Bagi masyarakat kebawah dan menengah, mereka merasa tidak diperlakukan dengan adil.
Hukum pada dasarnya diciptakan untuk menciptakan ketertiban dan perdamaian bagi masyarakat. Oleh karena itu siapa pun yang melanggar harus diberikan sanksi yang tegas. Dan tidak memandang kasta dalam memberikan sanksi. Lantas kenapa hukum di indonesia seperti membedakan kasta dalam menentukan hukumannya. Ini tidak sesuai dengan nilai -- nilai pancasila. Masyarakat merasa dibedakan terutama masyarakat kebawah namun mereka semua tidak berani untuk memprotes tentang nasib yang dialami mereka.
Kalau sudah demikian adanya, maka mau dibawa kemana negara kita ini. Memang hukum dari rakyat oleh rakyat melalui wakil -- wakil rakyat dan untuk rakyat, tetapi kenyataannya rakyat kecil yang selalu menjadi korban dari penegakan hukum. Sehingga tidak salah kalau masyarakat Indonesia mengatakan bahwa hukum di Indonesia ibarat pisau tajam kebawah tumpul keatas. Bahkan ada juga yang mengatakan kalau hukum di Indonesia terdiri hanya ada dua pasal.Â
Pasal 1 mengatakan penguasa tidak bersalah dan pasal 2 mengatakan apabila penguasa bersalah maka kembali lagi ke pasal 1. Jadi menurut mereka penguasa negara atau pejabat negara ibarat raja yang tidak pernah melakukan kesalahan. Hal ini yang menyebabkan begitu tidak adilnya hukum begitu juga penegakannya.
Penegakan hukum tidak berjalan dengan baik karena beberapa masalah. Masalah pertama adalah hukum dalam perundang -- undangan itu sendiri penuh dengan kontroversi, bahkan satu sama lain saling bertentangan. Masalah kedua yaitu rendahnya moralitas masyarakat Indonesia. Mereka lebih mementingkan diri sendiri bahkan mereka melalukan apa saja demi kebahagiaannya sendiri yang dapat merugikan orang lain.
Kalau masalah itu sering terjadi, maka yang jadi korban utama adalah masyarakat Indonesia yang mencari keadilan. Dan masalah ketiga adalah masyarakat Indonesia sendiri yang menjadi objek hukm. Mereka mudah dimanfaatkan oleh para penguasa negara dan juga mereka belum punya kesadaran akan pentingnya hukum. Sehingga mereka mengacuhkan hukum yang ada meskipun peraturan sekecil apapun. Mereka seharusnya membiasakan diri untuk menaati peraturan yang berlaku di negara ini.