Lingkungan kampus seharusnya bisa menjadi wadah yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa yang ada di dalamnya. Tetapi nampaknya hal ini terus menjadi angan-angan semata yang tak kunjung terealisasikan secara menyeluruh pada kampus-kampus di Indonesia. Banyaknya kasus pelecehan seksual dengan motif yang beragam di lingkungan kampus memunculkan pertanyaan besar di benak banyak orang, mengapa tempat yang seharusnya menjadi pusat pendidikan dan pembentukan karakter justru menjadi lokasi terjadinya tindakan tidak bermoral seperti pelecehan seksual?
Akhir-akhir ini, dunia maya sedang dibanjiri dengan kasus pelecehan seksual oleh salah satu dosen berinisial FS di Universitas Hasanuddin, Makassar. Kasus yang melibatkan seorang mahasiswi dan dosen Fakultas Ilmu Budaya ini menuai banyak kontroversi dan turut menyulut amarah dari masyarakat.
Kejadian ini dimulai pada saat korban tengah melakukan konsultasi skripsi pada tanggal 25 September 2024 lalu. Menurut korban, awalnya proses bimbingan skripsi dengan dosen berjalan seperti biasanya. Namun ketika korban meminta izin pulang, dosen tersebut tidak mengizinkannya. Korban berusaha untuk menolak, namun pelaku memegang tangan korban dan ingin memeluknya. FS memaksa melakukan tindakan tidak senonoh, hingga korban berteriak meminta pulang. Setelah kejadian itu, korban mengaku mengalami trauma mendalam dan kesulitan melanjutkan kegiatan kampusnya.
Korban pun memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNHAS untuk segera ditangani. Korban merasa kecewa dengan penanganan kasus ini, lantaran saat pemanggilan kedua, korban merasa disudutkan karena sempat dianggap sedang berhalusinasi oleh salah satu dosen. Namun, pada akhirnya, Satgas PPKS Unhas berhasil mendapatkan rekaman CCTV yang dapat dijadikan sebagai bukti konkret dalam kasus ini.
Kepala Biro Komunikasi dan Humas Unhas, Ahmad Bahar yang dikonfirmasi pada Selasa (19/11/2024) menjelaskan bahwa pihak kampus segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas setelah mendapatkan bukti yang cukup mengenai pelecehan tersebut. "Sanksi yang kami berikan berat. Saat proses pemeriksaan, ia langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara dari tugas tridarma hingga satu tahun setengah,", ujar Ahmad.
Setelah melakukan berbagai tahap pemeriksaan, ketua Satgas PPKS UNHAS, Farida Patittinggi juga memutuskan untuk memberikan sanksi berat kepada pelaku, yaitu dengan menonaktifkan pelaku dari jabatan akademik selama setahun setengah. Upaya ini tentunya dilakukan Satgas PPKS UNHAS untuk mewujudkan keamanan di dalam lingkungan civitas akademika UNHAS.
Kejadian-kejadian serupa terus berulang di lingkungan kampus di Indonesia. Jika hal ini kita biarkan terjadi, tentu kepercayaan masyarakat terhadap lingkungan kampus akan kunjung hilang. Setiap mahasiswa, tenaga pendidik, maupun warga kampus mempunyai hak untuk bisa merasa aman dan nyaman saat beraktivitas di lingkungan di mana mereka bekerja. Oleh sebab itu, setiap kampus sudah sepatutnya mempunyai Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang memadai dan dijalankan oleh orang-orang yang memang punya kepedulian untuk melindungi segenap civitas akademika dari kasus kekerasan seksual, sebagaimana yang telah dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021  tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) yang mengamanatkan setiap perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (satgas PPKS). Dalam prakteknya, Menteri  Kemendikbud mengungkapkan semua perguruan tinggi negeri (PTN) sudah membentuk Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Jumlah satgas PPKS di PTN semuanya mencapai 1.321 orang. Sementara di perguruan tinggi swasta (PTS) jumlahnya mencapai 1.273 orang dari 147 kampus per 1 September 2023.
Dalam hal hak-hak korban, Permendikbudristek Nomor 30  Tahun  2021  tentang  pencegahan  penanganan  kekerasan  seksual  yang  selanjutnya akan disebut sebagai Permendikbudristek 30/21 PPKS pada Bab VII Hak korban dan Saksi pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa "Korban kekerasan seksual di perguruan tinggi berhak: a. Mendapatkan jaminan atas kerahasiaan identitas diri; b. Meminta pendampingan, perlindungan, dan/atau pemulihan dari Perguruan Tinggi melalui satuan tugas; dan c. Meminta informasi perkembangan penanganan laporan kekerasan seksual dari satuan tugas. Dalam mendukung kinerja Satgas PPKS, tentunya harus terjalin kerjasama yang baik dengan pihak rektor dan jajaran pimpinan kampus. Dukungan yang harus diberikan juga telah tercantum dalam Pasal 37 ketentuan Permendikbudristek PPKS Nomor 30 Tahun 2021, yaitu berupa sarana dan prasarana, anggaran, serta perlindungan keamanan dan pendampingan hukum bagi anggota satgas. Sarana dan prasarana yang baik akan memberikan korban rasa aman ketika hendak melapor dan meminimalisir intervensi dari pihak luar yang hendak membahayakan korban ketika ia hendak melapor. Sementara itu, anggaran yang mencukupi akan membantu satgas PPKS dalam menyediakan pendampingan psikologis maupaun layanan visum bagi korban. Terakhir, keamanan dan penampingan hukum bagi anggota satgas akan melindungi keselamatan fisik dan psikologis anggota satgas, serta mendukung independensi dan keberanian satgas dalam bertugas. Tanpa adanya dukungan dan kerjasama yang baik, maka Satgas PPKS akan kesulitan dalam mengemban tugas-tugasnya, seperti yang telah terjadi di salah satu kampus ternama di Indonesia beberapa waktu yang lalu, yang mengakibatkan satgas PPKS kampus tersebut terpaksa mundur karena tidak mendapat dukungan yang cukup dari pihak kampus.
Ketika sudah terjalin kerjasama yang baik antara satgas PPKS dengan pihak pimpinan kampus, maka upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat bekerja secara optimal dan berdampak nyata. Dengan demikian, maka lingkungan kampus akan menjadi wadah di mana setiap individu merasa dihargai dan dilindungi hak-haknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H