Mohon tunggu...
Erlinda Ratna
Erlinda Ratna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tugas UAS Asuransi Syariah

3 Juni 2024   18:46 Diperbarui: 3 Juni 2024   18:46 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Review Skripsi

Nama : Erlinda Ratna Ashari

NIM    : 212111374

1. Judul Skripsi : "TINJAUN FATWA DSN MUI NO 21/DSN-MUI/X/2001 TENTANG PEDOMAN ASURANSI TERHADAP MEKANISME ASURANSI SYARI'AH DI AGENCY PRU DYNASTY CABANG WONOGIRI" Karya Fitria Istiqomah,2020.

2. Review :

a. Pada Era sekarang di Negara Indonesia mayoritas masyarakat menganut agama muslim, Asuransi Syariah salah satu lembaga yang sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia yang bermanfaat bagi kalangan masyarakat untuk melindungi diri maupun aset yang dimiliki nya. Perkembangan asuransi berbasis syariah saat ini sedang semakin berkembang pesat tidak hanya pada bank syariah tetapi juga asuransi syariah.

b. Alasan saya memilih judul skripsi "Tinjauan Fatwa DSN MUI NO 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Asuransi Terhadap Mekanisme Asuransi Syariah di Agency Pru Dynasty Cabang Wonogiri" karena saya ingin mengetahui bagaimana tentang prinsip syariah yang sudah dijalankan dalam sistem yang dilakukan oleh Asuransi Syariah di Agency Pru Dynasty Wonogiri.

c. Pembahasan :

      A. Asuransi Syariah

Asuransi Syariah Berdasarkan pengertian yang terakhir, maka makna tersiratnya adalah bahwa dalam Atamin Ataawuni, saling tanggung jawab atau saling menjamin lebih diutamakan apabila terjadi musibah seperti kematian, kecelakaan, sakit, pencurian, dan sebagainya yang menimpa seseorang , kebakaran atau kerusakan lainnya. Ini lebih dikenal dengan Takaful. Takaful dapat diartikan sebagai saling tanggung jawab atau saling menjamin. Tanggung jawab timbal balik atau saling menjamin dilakukan oleh seseorang yang  menjadi penjamin/penanggung bagi orang lain pada saat terjadi bencana dengan  memberikan sumbangan uang atau sumbangan niat baik.Di sisi lain, menurut DSN MUI NO 21/DSN-MUI/X/2001, asuransi syariah (Tammin, Takaful atau Tadamun) memberikan perlindungan timbal balik dan saling menguntungkan antara sejumlah besar orang/pihak dari investasinya di masyarakat upaya untuk mendapatkan. Bentuk aset dan/atau dukungan tabal yang memberikan pola pengembalian untuk mengelola risiko tertentu melalui kontrak (kewajiban) yang sesuai dengan syariah.


B. Landasan Hukum

Sebagaimana telah disebutkan, hukum Muamarat bersifat publik. Artinya Allah SWT dalam Al-Qur'an pada hakikatnya hanya memberikan aturan-aturan kasar saja, dan selebihnya dapat dikembangkan oleh kaum Muttahid melalui pemikirannya sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits. Selain keterbukaan, pra-ulama dan fuqaha (ahli hukum) adalah mu'amara mu'amara dalam menetapkan undang-undang tentang syariah. Selalu membenarkan keputusan Anda berdasarkan prinsip fundamental bahwa segala sesuatu pada hakikatnya mubah (mungkin) kecuali ada nash atau kondisi tegas yang melarangnya.


C. Sejarah Asuransi Syariah

Ide dan konsep pendirian asuransi berbasis syariah sebenarnya sudah lahir tiga tahun sebelum berdirinya Takaful dan diperkuat setelah diresmikannya Bank Muamarat Indonesia pada tahun 1991. Dengan beroperasinya bank syariah, kebutuhan akan  jasa asuransi semakin meningkat dan gagasan ini diadopsi oleh Ikatan Ulama Islam Indonesia (ICMI). Pada tanggal 27 Juli 1993, Tim TEPATI (Tim Pendirian Takaful Indonesia) didirikan dengan sponsor dari Yayasan Abdi Bangsa (ICMI), Bank Muamarat Indonesia, Asuransi Tugu Mandiri dan Kementerian Keuangan. Selain itu, beberapa  anggota TEPATI telah mengunjungi Malaysia sejak tahun 1984 untuk menyelidiki bisnis asuransi syariah yang beroperasi pada saat itu, dengan dukungan penuh dari pemerintah.


D. Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

 1. Kehadiran Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada perusahaan asuransi syariah adalah wajib.
 Peran dewan ini adalah untuk memantau apakah operasi, produk, dan manfaat investasi selalu mematuhi hukum Islam.
 2. Prinsip asuransi syariah adalah Takaful (Bantu Menolog), sedangkan prinsip asuransi tradisional adalah Tadabri (jual beli antara  nasabah dan pelaku usaha).
 3. Dana (premi) yang dihimpun dari nasabah perusahaan asuransi syariah  diinvestasikan sesuai syariah melalui sistem bagi hasil   (Mudarabah). Investasi dana tradisional kini dilakukan  dengan menggunakan sistem suku bunga di semua bidang.
 4. Hadiah yang terkumpul diperlakukan  sebagai dana  nasabah. Perusahaan hanya bertindak sebagai wali dan mengelola properti.
 Sebaliknya, pada asuransi tradisional, premi asuransi menjadi milik perusahaan dan perusahaan mempunyai kewenangan penuh   untuk memutuskan kebijakan pengelolaan dana.


E. Sejarah PT Prudential Life Assurance

Prudential Group memiliki posisi kuat di tiga pasar yang menguntungkan di seluruh dunia. Perusahaan bernama Prudential plc di Inggris dan Eropa, perusahaan  bernama Jackson National Life (JNL) di AS, dan  perusahaan bernama Prudential Corporation Asia di Asia (PCA). Di era pasar saat ini, peningkatan kekayaan global  dan kondisi geografis yang dinamis telah meningkatkan kebutuhan akan perlindungan investasi jangka panjang. Berikut penjelasan ketiga grup Prudential: 

 1. Prudential plc Prudential plc adalah perusahaan jasa keuangan asal Inggris yang didirikan pada tanggal 30 Maret 1848.
 Prudential Plc menyediakan  asuransi dan layanan keuangan lainnya melalui anak perusahaan dan afiliasinya di seluruh dunia.
 2. Penting untuk dicatat bahwa Jacskon National Life  Prudnetila plc tidak berafiliasi dengan Prudnetial Financial Inc, sebuah       perusahaan terpisah yang  beroperasi di Amerika Serikat. Di Amerika Serikat, divisi operasi Prudential plc dikenal sebagai Jackson National Life. Penyedia jasa asuransi jangka panjang dan dana pensiun yang diakuisisi oleh Prudential pada tahun 1986.
 3. Prudential Corporation Asia (PCA) PCA telah beroperasi di Asia selama lebih dari 90 tahun, termasuk Kamboja, Tiongkok, Hong Kong, India, Indonesia, Korea Selatan, Jepang, Malaysia, Filipina, Singapura, Taiwan, Thailand, dan Vietnam. Prudential memiliki platform distribusi multi-saluran yang kuat dan menawarkan rangkaian produk tabungan, perlindungan, dan investasi yang komprehensif untuk memenuhi beragam kebutuhan nasabah di Asia. Operasi pengelolaan dana Prudnechal di Asia meliputi Tiongkok, Hong Kong, India, india, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Vietnam.


F. Perkembangan PT Prudential Life Assurance

Prudential Indonesia telah menjadi pemimpin pasar dalam kategori produk ini di Indonesia. Beberapa penghargaan yang pernah diterima Prudential Indonesia selama menjalankan bisnisnya adalah: ''Star Performer Trophy 2012'' sebagai perusahaan asuransi terbaik selama 10 tahun berturut-turut dalam ''Investor Awards 2012'' oleh Majalah Investor, ''World Quality Achievement 2012'' untuk perusahaan asuransi ''Unit Prudential mendapat peringkat 5 dalam kategori link Prudential Indonesia meraih gelar bintang , Islamic Finance Award & Cup 2009, Peringkat Teratas Kategori Asuransi Jiwa Cabang Syariah dengan Manajemen Risiko Terbaik, Kategori Asuransi Jiwa Cabang Syariah Terlengkap, dan masih banyak lagi penghargaan lainnya. Prudential Indonesia telah meluncurkan produk asuransi jiwa terkait investasi (Unit Link) sejak tahun 1999 dan juga telah mendirikan unit usaha syariah di Indonesia. Pada akhir tahun 2019, Prudential Indonesia telah melayani lebih dari 2,4 juta nasabah dan sekitar 277.


G. Mekanisme Asuransi Syariah Prudynasty Wonogiri

Indonesia adalah negara Muslim terbesar di dunia. Banyak orang Indonesia yang percaya pada Islam. Islam sendiri mengajarkan berbagai hukum Islam, termasuk Muammarah. Mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, maka terlihat bahwa pelaksanaan kegiatan Muamarat dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman Syariat Islam. Prinsip-prinsip yang berlaku dalam Syariah Islam dapat dijadikan pedoman bagi perusahaan produk syariah, salah satunya adalah asuransi syariah yang menggunakan produk berbasis syariah dan berada di bawah pengawasan direksi. Menurut Pak Sutiyo, Agency Director PRUDynasty, alasan  PT Prudential sendiri mengembangkan produk asuransi syariah karena kita tahu bahwa PT Prudential sendiri adalah perusahaan di bidang asuransi tradisional yang mengembangkan produk-produk tradisional. Menurut dia, alasan utamanya adalah pasar, karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, sehingga mendorong Prudential mengembangkan produk-produk berbasis syariah yang bisa dengan mudah diterapkan di masyarakatnya sendiri Kedua, hal ini disebabkan oleh ekonomi syariah yang kedepannya akan lebih berkembang dibandingkan masa lalu. Saat ini kita melihat banyak  lembaga keuangan yang menggunakan produk-produk berbasis syariah dan tidak hanya lembaga keuangan saja namun berbagai sektor lainnya pun ikut mengembangkan produk syariah. 


H. Analisis Mekanisme Asuransi Syariah Terhadap Fatwa DSN MUI NO/21 DSN MUI/X/2001 Tentang Pedoman Asuransi

Akad-akad yang termasuk dalam purdinasti bersifat tabal dan berkaitan erat dengan asuransi syariah itu sendiri.
Sebagaimana tercantum dalam Fatwa DSN MUI Nomor 21 Tahun 2001, Akad Tabar adalah segala bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan amal dan gotong royong, serta untuk tujuan komersial, yang digunakan pada masa Dinasti Puru Akad Tijarah.
Bentuk akad Wakalah Bir Ujrah dalam asuransi syariah yaitu peralihan hak milik atau pengalihan dari  perusahaan kepada pihak kedua, dalam hal ini pihak kedua yang dimaksud dalam asuransi syariah yaitu  yang ada mengacu pada perwakilan dari asuransi syariah. Agen kemudian menerima ujrah dari pemegang polis. Berdasarkan perjanjian ini, peserta dan Perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban pemegang polis asuransi syariah adalah membayar premi yang telah disepakati setiap awal bulan berdasarkan Ujrah yang disepakati antara perusahaan dengan pemegang polis (nasabah). Pemegang polis (nasabah) wajib membayar hak-hak yang diterima pemegang polis atau nasabah berupa: Apabila terjadi klaim maka hak dan kewajiban Prudinasti untuk memenuhi pembayaran klaim sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diberikan dengan sendirinya adalah memberikan kepada nasabah pembayaran premi asuransi sesuai dengan ketentuan nasabah. Saat mengajukan premi asuransi dan untuk melindungi ketenangan nasabah atau tertanggung dalam melakukan klaim. Sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 21 tentang Pedoman Asuransi Syariah, manfaat asuransi dibayarkan sebesar premi yang dibayarkan oleh pemegang polis atau nasabah, berdasarkan kesepakatan yang dicapai pada awal akad. Investasinya sendiri akan dilakukan dari dana yang dikumpulkan dari peserta dan nasabah, yang akan dikelola oleh  pusat dan kemudian diinvestasikan di bursa  berbasis syariah. Hasil investasi yang dilakukan  perusahaan kepada pemegang polisnya juga nantinya akan dikembalikan kepada pemegang polis dan nasabahnya. Lembaga Prudinasti juga diawasi dalam seluruh kegiatannya oleh  DSN MUI. 


3.  Makalah yang ingin saya tulis adalah tentang "mengutamakan peran asuransi syariah dibandingkan asuransi tradisional dalam pertumbuhan masyarakat Indonesia". Mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam sehingga tidak perlu terus menerus melakukan pengecekan. Warga negara Indonesia wajib memiliki asuransi syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun