Dalam rangka memberikan kesadaran terhadap anak anak dibawah umur pada anak anak tingkat SD, KKNT - MBKM Universitas Slamet Riyadi kelompok 2 dengan Dosen Pembimbing Lapangan Dr. Hera Heru Sri Suryanti.S.Pd.M.Pd melaksanakan KKN di Desa Ganten, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, provinsi Jawa Tengah, tepatnya di SD Negeri  01 Ganten mengadakan Sosialisasi tentang “Pentingnya  Edukasi Tentang Pernikahan Dini Beserta Dampaknya Bagi  Anak Dibawah Umur “
Sosialisasi ini diikuti oleh 19 siswa kelas 6 SD 01 Ganten, Selasa, ( 2/8/2022) Oleh Ketua Pelaksana Kegiatan Erlina Setyorini
Lebih lanjut, Erlina Setyorini, menjelaskan latar belakang dalam sosialisasi memberikan Pentingnya edukasi Tentang Pernikahan Dini Beserta Dampaknya Bagi  Anak Dibawah Umur adalah Pernikahan dini bukan menjadi hal yang asing lagi di telinga masyarakat sekarang ini. Bahkan di beberapa daerah, kasus pernikahan dini sudah menjadi hal yang lumrah. Faktor – faktor yang menjadi penyebab pernikahan dini bisa terjadi karena rendahnya ekonomi keluarga, kurangnya iman, budaya, maupun keinginan dari orang tua remaja itu sendiri. Namun, faktor yang paling mempengaruhi adalah pergaulan bebas yang pada akhirnya menimbulkan kehamilan di luar nikah. Jadi mau tidak mau proses akhir yang ditempuh yaitu melalui pernikahan.
Kasus ini menyebabkan remaja atau anak yang belum siap kehilangan haknya. Terutama hak dalam memperoleh pendidikan yang tinggi. Dari sisi kesehatan juga sangat berpengaruh, karena usia muda akan berpengaruh pada tingginya angka kematian ibu melahirkan serta berpengaruh pada rendahnya kesehatan, baik dari sang ibu maupun anaknya yang mengalami prematur atau cacat bawaan. Dari sisi fisik, pasangan remaja masih belum mampu untuk melakukan pekerjaan yang berat apalagi untuk menafkahi keluarganya . Serta dari segi mental, pasangan remaja akan sering mengalami kegoncangan ketika mereka dihadapkan oleh sebuah tanggung jawab, karena mereka belum cukup untuk memiliki mental yang kuat.
Di era global seperti ini, pergaulan bebas masih marak terjadi, sehingga banyak  remaja yang memilih mengakhiri sekolahnya untuk menikah. Perlu diketahui bahwasannya dalam kasus seperti ini, Indonesia menjadi negara yang paling tinggi jumlahnya. Dalam UU No 1 Pasal 6 Ayat 2 Tahun 1964 mengatakan bahwa setelah seseorang telah berusia diatas 21 tahun boleh menikah tanpa seizin orang tua. Selama seseorang usianya belum mencapai 21 tahun maka masih memerlukan izin dari orang tua dan usia tersebut masih tergolong kecil untuk melangsungkan pernikahan. Namun, tetap saja kasus pernikahan dini masih banyak terjadi di Indonesia.
Ada beberapa Dampak yang ditimbulkan dari kasus ini, dapat mempersulit perkembangan pada usia remaja. Maka dari itu, salah satu upaya untuk menurunkan tingginya angka pernikahan dini di usia remaja yaitu dengan melakukan edukasi. Edukasi merupakan salah satu hal yang penting. Karena dengan edukasi, mampu memberikan pengetahuan, pengertian, serta pemahaman mengenai dampak serta bahayanya pernikahan di usia remaja. Dalam edukasi ini tidak hanya menyampaikan terkait itu saja, tetapi resiko dan memilah – milah pergaulan juga perlu dibicarakan dalam hal ini agar tidak terjadi pergaulan bebas. dan juga perlu di sosialisasikan ke anak sejak dini agar mencapai kedewasaan yang matang. Selasa, ( 2/8/2022) Oleh Ketua Pelaksana Kegiatan Erlina setyorini.
Membangun komunikasi aktif dan efektif dua arah antara sekolah dan orang tua mutlak dilakukan dalam rangka sama-sama menjaga keberlangsungan pendidikan peserta didik dengan menunda pernikahan. Semangat terus menyalakan pencerahan bahaya pernikahan dini dan bukan semangat melawan tradisi nikah dini yang sudah turun temurun tentu saja membutuhkan kiat-kiat tertentu. Sekolah bisa melibatkan wali murid untuk diberikan pemahaman melalui pelatihan di sekolah dan diperkuat dengan melakukan komunikasi efektif dengan home visit secara berkala.
Dengan adanya sosialisasi terhadap remaja atau anak di usia dini, diharapkan untuk para catin dapat memposisikan diri mereka bahwasannya untuk membangun sebuah rumah tangga bukan hanya sekedar untuk memenuhi rasa cinta. Tetapi menikah dibutuhkan persiapan yang matang dan tanggung jawab yang besar untuk kelangsungan hidup bagi keluarganya. Menikah juga untuk memenuhi ajaran agama mereka masing – masing. Serta untuk melahirkan generasi yang akan meneruskan suatu kehidupan. Maka dari itu, edukasi mengenai pernikahan dini sangat penting untuk dilakukan.Â