Mohon tunggu...
Erlina Sari
Erlina Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN UNDIP Membangun Kepedulian Masyarakat akan Pentingnya Pengelolaan Sampah

12 Agustus 2022   02:00 Diperbarui: 12 Agustus 2022   02:01 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sukorejo, Kesesi, Kabupaten Pekalongan (12/08/2022) -- Sampah kerap kali menjadi permasalahan yang sudah menjamur dan  kerap terjadi terutama dilingkungan dekat aliran sungai. Banyak warga yang dengan entengnya membuang sampah ke sungai atau kali tanpa berpikir panjang. Hal tersebut menjadi penting dan perlu adanya pengaturan akan pengelolaan sampah. Sebagaimana diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan  No. 4 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Sudah sepatutnya Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pekalongan membuat aturan mengenai pengelolaan sampah, salah satu diantarany aadalah bertujuan agar mengurangi perbuatan membuang sampah sembarangan. Melihat fenomena tersebut Erlina Sari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, terpantik untuk melakukan Program Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan No. 4 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

dokpri
dokpri

Program Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan No. 4 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, telah dilaksanakan pada Selasa (02/08/2022). Program kerja ini dibentuk untuk memberikan edukasi terkiat Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan No. 4 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Program ini akan dilaksanakan di Rt. 11 Dukuh Kedublakan Sukorejo dengan sasaran warga yang tinggal dipinggir sungai. Dengan cara berkunjung ke rumah warga atau door to door. Program ini ditujukan sebagai upaya untuk meningkatkan gerakan hidup sehat dan bersih dan agar melek hukum. Lingkup kegiatan meliputi edukasi informasi mengenai bahaya memnuang sampah sembarangan, penjelasan singkat mengenai Perda Kab. Pekalongan No. 4 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, dan sanksi pidananya. Pada pelaksanaannya selain dengan memberikan penjelasan juga dilakukan interkasi tanya jawab seputar pengelolaan sampah. Diharapkan dengan terlaksananya program ini dapat membantu mengubah dan mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan baik di sungai maupun tempat lain yang bukan pada tempatnya.

Penulis : Erlina Sari
DPL       : Clara Yully Diana Ekaristi., SE., M. Acc

Lokasi : Dukuh Banjarsari, Desa Sukorejo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun