Mohon tunggu...
Erlina Widya Novelia
Erlina Widya Novelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi Universitas Sebelas Maret

seorang pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Human Trafficking Ditinjau dari Sudut Pandang Sosiologi

23 Juni 2023   16:55 Diperbarui: 23 Juni 2023   17:19 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagi yang belum tahu apa itu human trafficking, human trafficking artinya adalah perdagangan manusia. Menurut Protokol PBB, pengertian perdagangan manusia adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk, paling tidak, eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh. Banyaknya kasus yang melibatkan orang Indonesia sebagai korban dan pelaku memperlihatkan betapa memprihatinkannya hukum di Indonesia.

Lalu bagaimana orang-orang tersebut dapat dengan mudah menjadi korban perdagangan manusia? Sebelum lebih jauh mengulas tentang perdagangan manusia, mari meluangkan sedikit waktu untuk membahas tentang pengangguran dan rendahnya lapangan pekerjaan di negara kita tercinta ini. Baru-baru ini media Indonesia memberitakan bahwa terdapat demo menuntut lapangan pekerjaan yang dilakukan di depan Kantor Bupati Karawang, Jawa Barat. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2023 jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,99 juta orang, berkurang sekitar 410 ribu orang dibanding Februari 2022. Kemudian Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2023 mencapai 5,45%, turun juga dibanding Februari tahun lalu yang masih 5,86%. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah total angkatan kerja (penduduk berusia 15 tahun ke atas yang bekerja, atau punya pekerjaan tapi sementara tidak bekerja dan pengangguran). Adapun jumlah total angkatan kerja Indonesia pada Februari 2023 mencapai 146,62 juta orang, bertambah 2,61 juta orang dibanding Februari 2022. Kendati angka pengangguran Februari 2023 berkurang dari tahun lalu, jumlahnya masih lebih tinggi ketimbang sebelum pandemi.

Human trafficking menjadi salah satu akibat yang disebabkan oleh tingkat pengangguran yang tinggi di Indonesia. Meskipun sebetulnya perdagangan manusia menjadi kasus menahun yang ditemui di Indonesia, namun semakin berkembangnya teknologi kasus tersebut semakin merebak dengan jumlah korban yang meningkat. Seperti yang disampaikan oleh akun Tiktok Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), bahwa wanita asal Serang nyaris jadi korban perdagangan manusia di Bangka Belitung, korban berinisial N yang merupakan ibu satu anak. Kronologinya korban mendapat tawaran kerja dari laman Facebook pada 24 April 2023 dengan iming-iming gaji yang menggiurkan mengingat korban sedang mengalami kesulitan ekonomi. Kasus serupa juga dialami oleh Ruslan warga Sragen, Jawa Tengah, dilansir dari Kompas.com, korban dijanjikan gaji 120.000 per jam pada sebuah perusahaan makanan di Jepang. Saat itu, korban mengaku sedang membutuhkan pekerjaan tetapi oleh penyalur malah diminta uang 65 juta agar bisa bekerja di Jepang.

Selain dikarenakan tingginya pengangguran, faktor penyebab terjadinya perdagangan manusia yang lainnya adalah kemiskinan, tingkat pendidikan masyarakat yang rendah, buta aksara, terbatasnya lapangan pekerjaan, tidak memiliki keterampilan, konflik atau bencana alam, kurangnya informasi tentang negara tujuan. Terlalu percaya pada agen/perekrut, dan ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan. Pengangguran di Indonesia dapat dianalisis menggunakan teori kependudukan dari Malthus. Teori Malthus menjelaskan bahwa pertumbuhan penduduk cenderung melampaui pertumbuhan persediaan makanan. Teori Malthus ini menyatakan penduduk cederung bertumbuh secara tak terbatas hingga mencapai batas persediaan makanan, dalam hal ini menimbulkan manusia saling bersaing dalam menjamin kelangsungan hidupnya dengan cara mencari sumber makanan, dengan persaingan ini maka akan ada sebagian manusia yang tersisih serta tidak mampu lagi memperoleh bahan makanan. Pada masyarakat modern diartikan bahwa semakin pesatnya jumlah penduduk akan menghasilkan tenaga kerja yang semakin banyak pula, namun hal ini tidak diimbangi dengan kesempatan kerja yang ada. Karena jumlah kesempatan yang sedikit itulah maka manussia saling bersaing dalam memperoleh pekerjaan dan yang tersisih dalam persaingan tersebut menjadi golongan penganggur. Fenomena di Indonesia saat ini sama seperti yang dikatakan Malthus dalam teorinya yaitu meningkatnya jumlah penduduk yang didominasi oleh usia produktif namun rendahnya ketersediaan lapangan pekerjaan. 

Maraknya perdagangan manusia juga dapat dikaitkan dengan teori konflik dari Karl Marx. Menurut Karl Marx. Kejahatan sangat erat keterkaitannya dengan perkembangan kapitalisme. Ia menyebut teori ini merupakan upaya memahami perilaku menyimpang hanya dalam pandangan kelas yang berkuasa untuk melindungi kepentingan kekuasaan mereka. Kasus perdagangan manusia tentunya harus melibatkan beberapa pihak agar aksinya berhasil, pihak-pihak tersebut diantaranya adalah perekrut, penyalur, dan pemasar. Pihak-pihak tersebut saling terhubung dan terkait demi meraup keuntungan dari aksi tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun