Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Praktik Korupsi menjadi salah satu ancaman terbesar bagi seorang ASN sebagai pelaksana kebijakan publik. Hasil kejahatan korupsi yang berupa uang "haram" yang jumlahnya tidak sedikit seringkali coba disamarkan oleh para koruptor untuk menyembunyikan kejahatannya dengan melakukan pencucian uang atau Money Laundering.
Â
Pengertian Money Laundering
Istilah "money laundering" dalam terjemahan bahasa Indonesia adalah aktivitas pencucian uang. Terjemahan tersebut tidak bisa dipahami secara sederhana (arti perkata) karena akan menimbulkan perbedaan cara pandang dengan arti yang populer, bukan berarti uang tersebut dicuci karena kotor seperti sebagaimana layaknya mencuci pakaian kotor. Oleh karena itu, perlu dijelaskan terlebih dahulu sejarah munculnya money laundering dalam perspektif sebagai salah satu tindak kejahatan.
Dalam Bahasa Indonesia terminologi money laundering ini sering juga dimaknai dengan istilah "pemutihan uang" atau "pencucian uang". Kata launder dalam Bahasa Inggris berarti "mencuci". Oleh karena itu sehari-hari dikenal kata "laundry" yang berarti cucian. Dengan demikian uang ataupun harta kekayaan yang diputihkan atau dicuci tersebut adalah uang/harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan, sehingga diharapkan setelah pemutihan atau pencucian tersebut, uang/harta kekayaan tadi tidak terdeteksi lagi sebagai uang hasil kejahatan melainkan telah menjadi uang/harta kekayaan yang halal seperti uang-uang bersih ataupun aset-aset berupa harta kekayaan bersih lainnya.
Untuk itu yang utama dilakukan dalam kegiatan money laundering adalah upaya menyamarkan, menyembunyikan, menghilangkan atau menghapuskan jejak dan asal-usul uang dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut. Dengan proses kegiatan money laundering ini, uang yang semula merupakan uang haram (dirty money) diproses dengan pola karakteristik tertentu sehingga seolah-olah menghasilkan uang bersih (clean money) atau uang halal (legitimate money).
Secara sederhana definisi pencucian uang adalah suatu perbuatan kejahatan yang melibatkan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan dari hasil tindak pidana/kejahatan sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah.
Ada banyak cara dalam melakukan proses pencucian yang dan metodenya. Misalnya, pembelian dan penjualan kembali barang mewah (rumah, mobil, perhiasan atau barang/surat berharga) sampai membawa uang melewati jaringan bisnis sah internasional yang rumit dan perusahaan-perusahaan cangkang (shell company), yaitu perusahaan-perusahaan yang ada hanya sebagai badan hukum yang punya nama tanpa kegiatan perdagangan atktivitas usaha yang jelas.
Dalam banyak tindak pidana kejahatan, hasil keuntungan awal berbentuk tunai memasuki sistem keuangan dengan berbagai cara. Selain di dapatkan melalui tindak pidana Korupsi dapat bersumber melalui kejahatan lain misalnya, penyuapan, pemerasan, penebangan liar, perdagangan manusia, penggelapan, perampokan, dan perdagangan narkotika di jalan yang hampir selalu melibatkan uang tunai. Oleh sebab itu, pelaku kejahatan harus memasukkan uang tunai ke dalam sistem keuangan dengan berbagai cara sehingga uang tunai tersebut dapat dikonversi menjadi bentuk yang lebih mudah diubah, disembunyikan, disamarkan dan dibawa. Ada banyak cara untuk melakukan hal ini dan metode-metode yang digunakan semakin canggih.
Peran ASN Dalam Mencegah Pencucian Uang