Mohon tunggu...
Erlangga Putra maulana
Erlangga Putra maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa dari jurusan komunikasi di Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan terhadap Anak : Istri ponpes siram Santri dengan air cabai.

6 Oktober 2024   13:20 Diperbarui: 6 Oktober 2024   13:31 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar https://static.promediateknologi.id

Kekerasan di lingkungan pendidikan kembali terjadi. Kali ini, seorang santri di sebuah pondok pesantren di Aceh menjadi korban penyiraman air cabai oleh istri pimpinan pondok pesantren. Peristiwa ini menghebohkan masyarakat dan memicu keprihatinan atas tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat pendidikan dan pembinaan karakter.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada Tanggal (1/10/24) di Pondok Pesantren. Korban, seorang santri berusia 15, diduga disiram air cabai oleh pelaku setelah Memorgoki Korban Karna Ketahuan Meroko. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka bakar ringan dan trauma psikologis.

Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku, yakni istri pimpinan pondok pesantren berinisial NN.

Kejadian ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, tokoh agama, dan lembaga perlindungan anak. Mereka mendesak agar pihak berwengang menindak tegas pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun