Demokrasi ini tentu harus dilandasi dengan semangat gotong royong yang berawal dari rasa persatuan yang kuat. Lantas tidaklah demikian bilamana demokrasi itu tidak hanya secara politik saja, tetapi menggabungkannya dengan demokrasi ekonomi.Â
Kepemilikan pribadi diatur atas dasar kepemilikan sosial tanpa menghilangkan pengakuan atas kepemilikan pribadi. Aset-aset yang menguasai hajat hidup rakyat banyak haruslah menjadi kepemilikan sosial.Â
Dari situlah keadilan sosial bisa tercipta. Tiada exploitation de l'homme par l'homme. Pancasila inilah yang menjadi pandangan hidup bangsa kita serta dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Kalau boleh saya katakan bahwa kehidupan hukum di Indonesia benar-benar menjadi sorotan penuh publik. Pasalnya berbagai kasus yang menyangkut penegakan hukum di Indonesia selalu mudah mengundang respon bagi masyarakat.Â
Di sinilah pemerintah diharapkan mampu bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum untuk mensosialisasikan tentang proses pengenalan dan perlindungan hukum serta berbagai peraturan hukum bagi masyarakat baik dalam bentuk penyuluhan, seminar, maupun sosialisasi tentang hukum. Sehingga rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia menjadi berkurang serta agar masyarakat bisa memahami tentang berbagai peraturan hukum di Indonesia.
Selain itu, lembaga bantuan hukum memiliki tugas utama, ialah memberikan bantuan hukum terhadap seseorang dalam proses pemeriksaan di kantor polisi, persidangan, hingga mendapat vonis yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.Â
Mereka akan mengirimkan seorang advokat yang akan mendampingi pihak yang berperkara di pengadilan. Advokat itu nantinya akan memberikan pelayanan berupa nasihat, saran, dan pembelaan kepada orang berperkara tersebut sehingga di dalam proses persidangan orang tersebut bisa benar-benar dijamin hak-haknya.
Keadilan haruslah bersifat timbal balik. Bila hukum keadilan berlaku tanpa sanksi yang wajar maka akan menjadi sia-sia saja bagi manusia. Ia hanya akan merugikan bagi manusia yang baik dan adil, dan sebaliknya menguntungkan bagi manusia yang buruk. Dan maka dari itu hak atas bantuan hukum haruslah dilindungi dan diakui seperti apa yang tercantum dalam pasal 28 UUD 1945.
Saya yakin kalau lembaga hukum itu bisa menjalankan peranan itu dengan baik maka proses penegakan hukum akan terlaksana dengan baik. Peranan itu tentunya dilaksanakan dengan semangat dan komitmen sesuai dengan amanat dalam pasal 27 UUD 1945, maka beginselen van sociale rechvaardigheid atau prinsip keadilan akan benar-benar akan terwujud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H