Mohon tunggu...
Muhammad Surya Erlangga F
Muhammad Surya Erlangga F Mohon Tunggu... Mahasiswa - DIV Manajemen Keuangan Negara Politeknik Keuangan Negara STAN 2022

be nice

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tingkat Kepatuhan Pelaporan Pajak 2023 Meningkat: Bagaimana Pengaruh dari Sistem Pelaporan Pajak di Indonesia?

8 Januari 2024   08:50 Diperbarui: 12 Januari 2024   10:22 6386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: databoks.katadata.co.id

Menurut (Qalbi & Rusyidi, 2020), adanya e-Filling membuat WP tidak diharuskan mengunjungi langsung Kantor Pajak untuk memenuhi tugas perpajakannya terutama dalam hal penyampaian SPT. Sementara itu, bagi Aparat Pajak, pemanfaatan teknologi e-filing membawa kemudahan dalam mengelola basis data karena dokumen-dokumen dari Wajib Pajak telah disimpan dalam bentuk digital. Keterkaitan erat antara sistem pelaporan pajak tersebut dan kepatuhan wajib pajak adalah kunci dalam menjaga integritas sistem perpajakan. Sebuah sistem yang transparan dan mudah diakses mendorong wajib pajak untuk melaporkan dengan benar. Selain itu, pendapat (Putri & Hari Adi, 2022) mengatakan bahwa self-assessment memicu kepatuhan karena wajib pajak menyadari konsekuensi yang dapat timbul dari pelaporan yang tidak akurat seperti sanksi administrasi berupa denda pada Pasal 7 Ayat (1) dan sanksi pidana pada Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP.

Oleh karena itu, pemberian insentif kemudahan melaporkan pajak harus terus dilanjutkan. Penyuluhan yang rutin oleh fiskus menjadi penting untuk memberikan pemahaman dan membantu masyarakat mematuhi peraturan perpajakan (Oktaviani, Muliawati, Anjarsari, & Roikhatu, 2022). Pentingnya edukasi tentang kesadaran wajib pajak akan pentingnya tata cara pelaporan pajak, konsekuensi dari pelanggaran, dan manfaat bagi masyarakat dari penerimaan pajak tidak boleh diabaikan. Semakin sadar wajib pajak terhadap peran mereka dalam pembangunan negara, semakin tinggi kemungkinan mereka akan patuh terhadap kewajiban perpajakan. Kemudian, bimbingan teknis mengenai pelaporan pajak melalui offline atau online dapat menjadi strategi untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT. Sejalan dengan itu, dugaan yang menyatakan bahwa sistem pelaporan pajak yang baik dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak telah terbukti relevan sehingga pemerintah dapat terus berinovasi dan memperbaiki sistem perpajakan guna menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kepatuhan. Ajakan untuk mematuhi peraturan pajak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban bersama untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.

References:

Buku II Nota Keuangan Beserta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2024). Jakarta: Kementerian Keuangan.

Erlina, S. F. (2023). databoks. Retrieved Januari 7, 2024, from Katadata Media Network: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/02/ini-rasio-kepatuhan-pelaporan-spt-pajak-2022-djp-klaim-kenaikan-pada-2023

Konferensi Pers 2023 Kinerja dan realisasi APBN. (2024, Januari 2). Retrieved Januari 7, 2024, from Youtube: https://www.youtube.com/watch?v=aaL03u1URBY

Oktaviani, I., Muliawati, I., Anjarsari, T. M., & Roikhatu, Y. (2022). Analisis Peranan Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pelaporan Pajak. Prosiding National Seminar on Accounting, Finance, and Economics (NSAFE), 2(4).

Putri, A., & Hari Adi, P. (2022). PENGARUH SELF ASSESSMENT SYSTEM TERHADAP KEPATUHAN PAJAK. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi, 13(1).

Qalbi, S. A., & Rusyidi, M. (2020). PENERAPAN PELAPORAN PAJAK MENGGUNAKAN E-FILING. Jurnal Riset Perpajakan, 3(1).

Rusli, Y. M. (2019). PENGARUH EFEKTIVITAS PENERAPAN e-FILING DAN MODERNISASI SISTEM PERPAJAKAN INDONESIA TERHADAP EFEKTIVITAS PEMROSESAN DATA PERPAJAKAN. Jurnal Akuntansi Bisnis, 12(1). doi:10.30813/jab.v12i1.1509

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun