Dampak hukum transplantasi produk-produk hukum liberal (legal liberalism) terhadap sistem nilai yang telah dianut di Indonesia dalam sudut filsafat hukum adalah terjadinya suatu bentuk pergeseran nilai-nilai fundamental norm sebagaimana yang ditetapkan di dalam butir kedua pancasila yang berbunyi “kemanusian yang adil dan beradap”, adil dan beradap yang terkonsepsi di dalam suatu nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang berarti rakyatlah yang berkuasa atas dirinya sendiri melalui kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah. Masuknya paham liberal di dalam konstitusi republik Indonesia menekankan arah perkembangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia kedalam sistem asing yang menerapkan konsep efesiensi di dalam BAB XIV tentang prekonomian nasional dan kesejahtraan sosial dalam Pasal 33 UUD 1945.
Dalam sejarah bangsa Indonesia, kita pernah mengenal sistem ekonomi kerakyatan yang menekankan fungsi negara terhadap bentuk prekonomian kerakyatan secara mandiri, namun dengan konsep prekonomian yang dianut dari pemahaman ekonomi liberal maka menjadikan negara Indonesia sebagai bangsa yang bergantung pada konsepsi pasar bebas yang memberikan ruang bagi pihak asing untuk dapat melakukan intervensi secara politik terhadap prekonomian di Indonesia. agus brotosusilo pernah menyinggung mengenai pendekatan the economic analysis of law yang dimana (G Calabreesi dan P. Bobbitt Tragiv Choices, 1978) berpendapat bahwa model ekonomi ini tidak berpijak pada realitas yang cendrung merendahkan derajat kehidupan manusia yang direduksi menjadi angka-angka belaka, selanjutnya ( C.E. Baker, di dalam Philosophy and Public Affairs (1975) pernah mengkritik pendekatan the economic analysis of law sebagai pencerminan ideology kapitalistik dan berorientasi pasar bebas, sehingga pendekatan ini juga merupakan apologia dan conservatism, sehingga dalam kesimpulannya saya berpendapat dampak hukum yang ditimbulkan melalui produk hukum liberal ini adalah terjadinya dualisme pemahaman sistem ekonomi yang menghasilkan situasi “anomali” dengan lahirnya produk-produk hukum yang mendukung terjadinya konsep ekonomi liberal (terutama dalam hal pasar bebas) yang dimana orientasi pemerintah adalah pasar sehingga pasar sangat menentukan arah kebijakan pemerintah contohnya saja pada produk hukum mengenai mineral dan batubara (minerba) pada tahun 2009 yang masih menempatkan asing dalam posisi tawar yang tinggi, dalam hal ini hasil produksi yang seharusnya dapat dinikmati langsung oleh negara melalui pendapatan nasional menimbulkan dampak ketidakpastiaan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H