Tugas ini ditulis dan dipublikasikan guna memenuhi tugas akademik (UAS) Sosiologi Hukum yang diampu oleh: Bp. Muhammad Julijanto,S.Ag., M.Ag.
Nama  : Erita Vidia Ningrum
NIMÂ Â Â : 212111217
Kelas  : HES 5F
1. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat
Adapun faktor yang dapat mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat yaitu 1) kaidah hukum/peraturan itu sendiri; 2) aparat penegah hukum; 3) sarana atau fasilitas yang digunakan; dan 4) kesadaran masyarakat. Faktor tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1) Kaidah Hukum
Supaya hukum dapat berjalan dan berfungsi secara optimal, maka setiap kaidah/peraturan hukum tersebut harus memenuhi 3 unsur diantaranya: 1) kaidah hukum berlaku secara yuridis; 2) kaidah hukum berlaku secara sosiologis; dan 3) kaidah hukum berlaku secara filosofis. Tiga unsur tersebut haruslah dipenuhi seluruhnya agar hukum dapat dikatakan efektif. Apabila kaidah hukum hanya berlaku secara yuridis maka kaidah tersebut kemungkinan mati, jika yang berlaku hanya secara sosiologis maka kaidah tersebut merupakan aturan pemaksa, dan jika berlaku secara filosofis saja maka dikatakan hanya cita-cita belaka.
2) Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum merupakan orang ataupun suatu entitas yang bertanggung jawab atas penerapan dan penegakan hukum di dalam suatu negara agar hukum dapat ditegakkan guna tercapainya keadilan. Dalam pelaksanaan kewenanganya maka diperlukan sebuah pedoman yang mencakup ruang lingkup tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab yang diemban. Peranya sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Maka dari itu, faktor para apparat penegak hukum dalam memainkan peranya sangat penting dalam pengoptimalan hukum dalam masyarakat. Jika kaidah hukum sudah sempurna akan tetapi apparat penagak hukum buruk maka hukum tersebut tidak akan berfungsi secara baik.
3) Sarana/Fasilitas