Mohon tunggu...
Erita Vidia Ningrum
Erita Vidia Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Hukum Ekonomi Syariah

Tertarik dengan kepenulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Sosiologi Hukum terkait Efektivitas Hukum, Pendekatan Sosiologis dalam Hukum Ekonomi Syariah, serta Kajian dan Pemikiran Hukum

7 Desember 2023   14:18 Diperbarui: 7 Desember 2023   14:34 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sarana/fasilitas memegang peranan penting dalam terwujudnya efektivitas hukum dalam masyarakat. Adanya sarana/fasilitas yang baik yaitu guna memperlancar segala proses dalam menjalankan fungsi hukum. Apabila sarana/fasilitas buruk maka akan menghambat suatu efektivitas hukum dalam masyarakat.

4) Warga Masyarakat

Warga masyarakat sangat berpengaruh dalam pewujudan hukum yang efektif. Upaya yang yang penting dalam suatu masyarakat yaitu kesadaranya akan hukum. Kesadarn yang dimaksud yaitu kesadaran akan mematuhi segala peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat, karena kesadaran hukum masyarakat menjadi indikator berfungsinya suatu hukum. Apabila kesadaran hukum dalam masyarakat rendah maka hukum tidak akan berjalan dan tidak efektif.

Karakter Penegak Hukum yang Efektif

Bagaimana penegak hukum itu dapat dikatakan efektif? Apakah para penegak hukum saat ini dapat dikategorikan penegak hukum yang efektif? Nah, adapun beberapa karakteristik suatu penegak hukum yang dapat dikatakan efektif, diantaranya sebagai berikut:

  • Bersikap professional, yaitu mengetahui dengan benar dan ahli dalam pekerjaanya. Sikap profesionalitas penegak hukum dilihat dari cara memproses perkara pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
  • Berpedoman terhadap perundang-undangan yang berlaku, dalam proses penegakan hukum harus berdasarkan atas undang-undang yang ada.
  • Penegak hukum menjalankan peranya dengan baik yaitu sebagai garda terdepan dalam perlindungan dan pengayoman masyarakat.
  • Penegak hukum wajib berintegritas, adil, jujur, serta berkomitmen bahwasanya hukum harus ditegakkan guna terwujudnya keadilan tanpa pandang bulu.

2. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Dalam sosiologi terdapat dua macam pendekatan, yaitu pendekatan empiris dan pendekatan yuridis normatif. Dalam studi hukum ekonomi syariah kedua pendekatan tersebut dapat digunakan guna mengkaji suatu problem yang terjadi. Misalnya dalam pendekatan secara sosiologis, penulis melihat banyaknya fenomena yang menjadi sebab munculnya transaksi jual beli durian secara ijon di wilayah Boyolali, Jawa Tengah. Munculnya fenomena tersebut karena beberapa faktor baik dari pemilik pohon maupun pembeli. Faktor dari pemilik pohon tersebut yaitu karena adanya kepastian uang yang diterima dari adanya ijon tersebut, karena durian yang berbuah belum tentu manis dan terjual tinggi di pasaran. Sedangkan faktor dari pembeli yaitu adanya peluang untuk meraup keuntungan yang lebih besar. Dari aspek sosiologis, fenomena di atas dianggap sebagai aktivitas ekonomi yang menyimpang. Masyarakat Boyolali sendiri mayoritas beragama Islam, sedangkan Islam merupakan agama yang memiliki norma dan aturan bagi seluruh umatnya termasuk dalam bermuamalah. Dalam Islam ijon dilarang karena mengandung gharar atau ketidakpastian. Maka, penulis dapat menarik kesimpulan bahwasanya ijon merupakan kegiatan yang menyimpang dan dilarang Islam karena tidak sesuai dengan syariah. Dengan begitu, norma-norma Islam mengenai muamalah khususnya dalam kegiatan ekonomi tidak berjalan semestinya

3. Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat & Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

            Pluralism hukum merupakan lahirnya suatu sebuah aturan hukum lebih dari satu dalam masyarakat. Faktor penyebab munculnya pluralism hukum yaitu karena faktor historis bangsa Indonesia yang beragam mulai dari Bahasa, agama, budaya, ras, maupun suku. Di Indonesia sendiri menganut tiga sistem hukum yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat. Dari tiga sistem hukum tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu terciptanya keadilan. Sedangkan sentralisme hukum yaitu hukum berlaku terhadap seluruh orang yang berada di wilayah yuridiksi negara tersebut. Dapat disebut juga hanya satu hukum yang diberlakukan dalam suatu negara, yaitu hukum negara. Sentralisme hukum menempatkan hukum negara berada di atas kaidah hukum lainya. Terdapat gerakan pluralism hukum di Indonesia dengan tujuan untuk mengangkat hukum adat yang ada. Selain itu pluralism hukum digunakan untuk mendorong pengakuan keberadaan masyarakat oleh suatu negara. Legal pluralism bertolak belakang dengan sentralisme hukum karena mereka beranggapan bahwasanya Indonesia adalah negara plural dan homogen dimana beragam suku, agama, budaya, Bahasa, dan ras maka legal pluralism lah yang cocok untuk dijadikan suatu aturan hukum dalam masyarakat karena banyaknya adat yang ada dalam masyarakat dan hukum yang diperlukan tidak cukup dengan satu hukum yaitu hukum negara saja. Adapun beberapa kritik terkait legal pluralism karena memberikan tekanan pada batasan istilah hukum yang dipakai, serta pluralism hukum dianggap tidak mempertimbangkan struktuk sosio-ekonomi makro. Lain dari kedua faktor tersebut legal pluralism hukum belum tentu dapat menjadi anitesis hukum nrgara. Akan tetapi, dapat digunakan dalam memahami realitas hukum di masyarakat karena hukum dalam masyarakat tertentu berbeda-beda penerapanya.

            Progresif law merupakan gagasan dari Prof. Satjipto Rahardjo, yaitu hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Gagasan ini muncul karena keterpurukan hukum di Indonesia serta banyaknya keadilan hukum yang tidak terwujud karena kinerja hukum dan pengadilan yang buruk. Dengan adanya progresif law ini diharapkan hukum dapat berjalan optimal. Misalnya yaitu progresif law dapat diimplementasikan hakim dalam metode penemuan hukum yaitu melalui argument dan interpretasi dengan menempatkan keadilan di atas undang-undang.

4. Law and Social Control, Law as Tool of Engeenering, Sosial Legal Studies, dan Legal Pluralism

  • Law and Social Control (hukum sebagai control sosial), diartikan sebagai hukum sebagai alat control sosial manusia. Hukum dijadikan sebagai alat pengendali sosial, dengan begitu hukum sebagai alat control sosial yang menetapkan segala tingkah laku manusia. Dengan adanya hukum maka tingkah laku manusia terkontrol dan penyimpangan-penyimpangan dapat diminimalisir. Misalnya, dengan adanya pasal yang mengatur tentang pencurian maka seseorang yang akan melakukan pencurian tersebut akan berpikir ulang karena tindakan tersebut akan terdapat konsekuensi yaitu adanya sanksi hukuman.
  • Law as Tool og Engeenering (hukum sebagai rekayasa sosial), yaitu hukum sebagai perekayasa sosial yang dijadikan sebagai alat dalam mengubah masyarakat ke tujuan yang ingin dicapai bersama. Fungsi hukum ini yaitu untuk merubah pola tertentu di dalam masyarakat dan sebagai sarana pembangunan masyarakat.
  • Sosial Legal Studies, dapat diartikan sebagai pendekatan studi hukum dengan metodologi ilmu sosial. Sosial legal studies adalah kolaborasi dari pendekatan ilmu-ilmu sosial dengan pendekatan yang digunakan dalam ilmu hukum. Dengan adanya sosial legal studies yaitu salah satu metode untuk menjelajah guna mendalami suatu problem yang muncul dalam kehidupan sosial yang tidak hanya memakai kajian norma yang terkait namun dilihat pula melalui konteks norma dan pemberlakuanya.
  • Legal Pluralism, yaitu lahirnya suatu peraturan hukum yang lebih dari satu dalam masyarakat. Legal pluralism menyatakan bahwasanya masyarakat mempunyai metode berhukumnya sendiri sesuai rasa keadilan dan kebutuhan dalam mengatur relasi sosilanya. Munculnya legal pluralism yaitu guna memahami suatu realitas hukum dalam masyarakat. Latar belakang adanya legal pluralism karena adanya keberagaman dalam suatu negara seperti halnya Indonesia. Indonesia seperti yang diketahui merupakan negara yang beragam dari segala segi. Di Indonesia sendiri banyak hukum yang masih diterapkan misalnya hukum agama, hukum, adat, dan lain sebagainya. Hukum-hukum tersebut muncul karena adanya suatu keberagaman. Akan tetapi tujuan dari hukum tersebut sama yaitu keadilan bagi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun