Kinerja pengelolaan keuangan negara dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu dapat diketahui dengan cara melihat gambaran realisasi pendapatan dan pengeluarannya secara utuh. Data capaian kinerja pengelolaan keuangan negara pada suatu periode dapat menjadi dasar atau baseline data untuk memprediksi kemampuan keuangan negara dalam mendanai rencana pembangunan pada periode selanjutnya.
Dengan melakukan analisis keuangan negara yang tepat akan menghasilkan kebijakan yang efektif dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam hal ini kita akan melihat kinerja pengelolaan keuangan negara lingkup Provinsi Banten, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten sebagai koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara dan perannya sebagai Regional Chief Economist di daerah mempunyai data untuk melihat Kinerja pengelolaan keuangan negara tersebut.
Dalam rangka pengelolaan keuangan negara maka pemerintah, telah menetapkan seperangkat aturan yang menjadi dasar pengelolaan keuangan negara. Perangkat peraturan dimaksud ditetapkan dengan tujuan agar pengelolaan keuangan dapat dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, adil, patut, dan bermanfaat.
Maka untuk mengetahui gambaran pengelolaan keuangan negara di lingkup Provinsi Banten, terlebih dahulu kita harus melakukan analisis kondisi keuangan periode sebelumnya baik dari sisi kebijakan yang melandasi pengelolaannya maupun kinerja pencapaiannya. Dalam hal ini analisis kinerja pengelolaan keuangan yang dijadikan dasar oleh penulis adalah periode tahun 2018-2020, hal itu untuk memproyeksikan kemampuan keuangan negara di lingkup Provinsi Banten dalam mendanai rencana pembangunan periode selanjutnya melalui pendapatan, belanja dan pembiayaan.
- Kinerja Keuangan Tahun 2018 - 2020.
Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan melalui Kementerian/Lembaga Negara yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan negara dalam hal ini Kementerian/Lembaga Negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ruang lingkup keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Pusat meliputi:
- Hak untuk memungut pajak serta melakukan pinjaman;
- Kewajiban untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan pusat dan membayar tagihan pihak ketiga;
- Penerimaan negara;
- Pengeluaran negara;
- Kekayaan negara yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan milik negara; serta
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah pusat dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.
Kinerja keuangan Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga Negara) Provinsi Banten di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten dalam periode yang sama (year on year/yoy) Tahun 2018 - 2020 dapat dianalisis melalui data Laporan Realisasi APBN Kementerian/Lembaga Negara lingkup Provinsi Banten dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat di Provinsi Banten dengan memasukan data periode tahun 2018 sebagai dasar untuk dapat memenuhi kriteria teknis penghitungan rata-rata pertumbuhan dalam periode tersebut.
- Kinerja Pelaksanaan APBN
Pembahasan kinerja pelaksanaan APBN ini akan diuraikan tentang perkembangan pendapatan dan belanja pemerintah pusat, proporsi sumber pendapatan, pencapaian kinerja pendapatan, dan gambaran realisasi belanja pusat.
- Pendapatan.
Pendapatan pemerintah pusat adalah hak pemerintah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih. Pendapatan berasal dari pendapatan perpajakan, Penerimaa Negara Bukan Pajak (PNBP), Penerimaan Badan Layanan Umum (BLU) dan lain-lain pendapatan yang sah. Kapasitas Keuangan pemerintah pusat akan menentukan kemampuan pemerintah dalam menjalankan pembangunan dan pembiayaan di Provinsi Banten.
Gambaran tentang realisasi pendapatan Pemerintah Pusat di Provinsi Banten periode Tahun 2018-2020 dapat dilihat pada tabel 1.
Pada tabel 1 dapat dilihat bahwa realisasi pendapatan selama kurun waktu Tahun 2018-2020 mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun dengan persentase pertumbuhan yang bervariasi. Rata-rata pendapatan mengalami pertumbuhan pada tahun 2018 -2019 sebesar 3,48 % pertahun sedangkan pada tahun 2019 -- 2020 terjadi penurunan pendapatan sebesar 3,97%, pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2019 sebesar 3,48 %. Sedangkan pada tahun 2020 terdapat devisit Pendapatan sebesar 11,43%, pada periode yang sama terdapat Pertumbuhan pada Pajak Perdagangan internasional sebesar 6,50% dan Pendapatan BLU sebesar 0,68%. Devisit ini terjadi akibat wabah covid-19 yang melanda dunia, dan mulai dirasakan pada akhir tahun 2019.
Pada semester I 2021, terjadi devisit sebesar 2,32% berdasarkan rilis dari BPS yang mana pemberlakuan lockdown semua aktivitas yang berdampak pada tidak tercapainya target penerimaan sehingga dilakukan penyesuaian target penerimaan, sementara dari sisi pajak perdagangan internasional mengalami peningkatan pertumbuhan pendapatan sebagaimana dimaksud yang dihasilkan dari penerimaan Pajak Perdangan Internasional yang mengalami kenaikan sebesar 15,94% dari pertumbuhan pada tahun 2019 terjadi minus sebesar (2,93)% menjadi surplus sebesar 15,94% pada tahun 2020, dan kalau diambil rata-rata pertumbuhan Pajak Perdagangan Internasional sebesar 6,50%.
Dari sisi pendapatan BLU pada tahun 2020 mengalami devisit sebesar 9,10%, apabila dibandingkan dengan pertumbuhan pada tahun 2019 sebesar 10,47%. Akan tetapi persentase rata-rata pertumbuhannya terdapat peningkatan sebesar 0,68% walaupun tidak signifikan, sehingga rata-rata pertumbuhan realisasi pendapatan negara di Provinsi Banten pada periode tahun 2018 -- 2020 terjadi pada Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional dan Pendapatan BLU.
- Realisasi pendapatan negara di Provinsi Banten setiap tahunnya mengalami fluktuasi, namun jika dilakukan analisis berdasarkan proporsi sumber pendapatan, ternyata sumber pendapatan yang paling dominan berasal dari penerimaan perpajakan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan pembangunan di Provinsi Banten sejak awal hingga akhir periode semester I 2019-2020 masih bergantung pada penerimaan perpajakan, namun demikian PNBP Kementerian/Lembaga Negara juga mengalami peningkatan yang signifikan. Perkembangan kontribusi masing-masing sumber pendapatan dapat dilihat dengan jelas pada gambar 1 diatas.
- Belanja
- Belanja Pusat merupakan semua kewajiban negara yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja pusat meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum negara yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban pusat dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah pusat dalam hal Kementerian/Lembaga Negara yang dalam tulisan ini dikhususkan untuk wilayah Provinsi Banten. Berdasarkan jenisnya, belanja negara terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
- Klasifikasi Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud terdiri dari:
- 1. Belanja pegawai;
- 2. Belanja barang;
- 3. Belanja modal;
- 4. Bantuan sosial;
Klasifikasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa terdiri dari:
- 1. Transfer ke daerah (khusus Dana Alokasi Khusus Fisik);
- 2. Dana Desa;
- Pengelolaan belanja negara dilaksanakan dengan berlandaskan pada anggaran kinerja (Performance Budget) yaitu belanja yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Kinerja tersebut mencerminkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, yang berarti belanja harus berorientasi pada kepentingan publik. Gambaran tentang realisasi belanja negara periode Semester I Tahun 2018- 2020 dapat dilihat pada tabel 2.
- Pada tabel 2 dapat dilihat bahwa realisasi belanja negara (K/L) di Provinsi Banten selama kurun waktu tahun 2018-2020 mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun. Prosentase rata-rata pertumbuhan realisasi belanja dihasilkan berdasarkan perhitungan total dari selisih realisasi anggaran setiap tahun dibagi tahun dasar dikalikan 100%.
- Secara rata-rata belanja negara di Provinsi Banten mengalami peningkatan sebesar 2,67% pertahun. Hal ini disebabkan karena realisasi pencairan dana Belanja Pemerintah Pusat terutama Belanja Pegawai tumbuh sebesar 3,61%, Belanja modal mengalami pertumbuhan sebesar 21,28%, Belanja Bantuan Sosial tumbuh sebesar 21,57%, Sedangkan transfer ke daerah untuk Transfer dana bagi hasil pajak tumbuh sebesar 6,76%, Sedangkan untuk Dana Transfer Khusus pada Transfer Dana Alokasi khusus fisik terdapat pertumbuhan sebesar 9,34%, Transfer Dana Alokasi khusus non fisik terdapat pertumbuhan sebesar 5,78%, Dana Insetif Daerah sebesar 77,06%, serta Dana Desa sebesar 8,84%. Dilihat pertumbuhan yang sangat besar terjadi pada tahun 2020 sebesar 128,50% pada Dana Insentif Daerah kalau dibanding pada periode yang sama pada tahun 2018 - 2019 sebesar 25,63%.
- Kesimpulan
- Dari sisi Pendapatan, rata-rata pendapatan mengalami pertumbuhan pada tahun 2018 - 2019 sebesar 3,48 % pertahun sedangkan pada tahun 2019 -- 2020 terjadi penurunan pendapatan sebesar 3,97%, pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2019 sebesar 3,48 %. Devisit Pendapatan sebesar 11,43% terjadi pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19, sehinga target penerimaan tidak tercapai. Oleh karena itu pada tahun 2020 dilakukan penyesuaian target penerimaan.
- Dari sisi Belanja, secara rata-rata belanja negara di Provinsi Banten mengalami peningkatan sebesar 2,67% pertahun. Hal ini disebabkan karena realisasi pencairan dana Belanja Pemerintah Pusat terutama Belanja Pegawai, Belanja Modal dan Belanja Bantuan Sosial.
- Dengan melihat data penerimaan dan belanja negara di Provinsi Banten, maka terjadi defisit anggaran setiap tahun dengan rata-rata sebesar 12,86%, dengan defisit terendah terjadi pada periode tahun 2020 sebesar minus Rp.4.149.407.082.910,- atau minus 78,5%. Dengan demikian dapat disampaikan suatu kesimpulan bahwa kapasitas fiskal di Provinsi Banten masih rendah dengan dibuktikan bahwa belanja negara terutama transfer ke daerah masih lebih besar dari pendapatan negara yang dapat dihasilkan di Provinsi Banten.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H