Mohon tunggu...
Eris Selviyana Putri
Eris Selviyana Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PPG Prajabatan Bahasa Indonesia Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

Secarik Tinta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memaknai Konsep Among dalam Masalah Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

19 Januari 2024   23:05 Diperbarui: 19 Januari 2024   23:06 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompleksitas dunia Pendidikan dari sudut pandang guru menghadapi tuntutan mengajar , adaptasi kurikulum, serta tantangan dalam memahami kebetuhan individu setiap siswa. Sedangkan kompleksitas pada peserta didik melibatkan tekaanan akademis, tantangan sosial dan putusnya karir terjadi karena factor eksternal pada siswa. Akhir- akhir ini maraknya pemberitaan tentang terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Hal ini mencoreng nama baik institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswanya nyatanya menjadi tempat terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan mengerikan. Tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan. Sekolah harus mampu memutus rantai kekerasan seksual ini.

Dalam KBBI kata pelecehan berasal dari kata "Leceh" yang artinya adalah suatu penghinaan atau peremehan. Sedangkan "peleceh" yaitu orang yang suka meleceh. (W.J.S Poerwadarminta: 2011: 679) Dan kata seksual adalah berkenaan dengan jenis kelamin baik laki-laki maupun perempuan. (W.J.S Poerwadarminta: 2011: 1055). Dengan demikian pelecehan seksual menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah dua kata yang dijadikan satu 17 yang bermakna merendahkan, menghinakan orang lain. Jika kata pelecehan seksual kata sifat merendahkan suatu hal yang berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan, yang mengandung unsur sifat hasrat atau hawa nafsu.

Pelecehan seksual dirasakan sebagai perilaku intimidasi, karena perbuatan tersebut memaksa seseorang terlibat dalam suatu hubungan seksual atau menempatkan seseorang sebagai objek perhatian seksual yang tidak diinginkannya. (Yayah Ramadyan, 2010: 28).

Pelecehan seksual banyak terjadi pada peserta didik putri sehingga menjadikan lingkungan belajar tersebut menjadi toxic dan terdampak pada mental korban da trauma sangat mendalam pada korban tersebut. Bagaimana cara untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan? berikut adalah cara mencegah kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan yaitu menciptakan lingkungan yang aman Lembaga pendidikan harus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Apabila terjadi pelecehan seksual di sekolah pastikan sekolah tidak menutupi kasus tersebut tetapi melindungi korbannya, memastikan keamanan korban, dan mengawal kasus tersebut untuk diselesaikan secara hukum. Jika sekolah sudah bisa menciptakan lingkungan yang aman, maka kasus kekerasan seksual bisa dicegah. Tidak akan ada siswa yang menjadi korban kekerasan seksual. Yang kedua pembelajaran seksual (sex education) Secara umum siswa/siswi diberi pemahaman yang benar tentang pembelajaran seksual, agar mereka memahami pentingnya menjaga diri dan mengenal batasan-batasan dalam berinteraksi dengan lawan jenis atau orang lain. Meningkatkan keamanan lembaga Pendidikan pemasangan CCTV di berbagai sudut. Security, petugas piket, penjaga dan guru/dosen secara berkala berbagi tugas. Selanjutnya sanksi berat terhadap pelaku pelecehan seksual Lembaga pendidikan pastinya juga harus memberikan sanksi yang berat terhadap pelaku kekerasan seksual. Bila guru atau siswa yang melakukan kekerasan seksual, maka tidak ada ampun. Mulai dari melaporkan ke pihak yang berwajib hingga memecat secara tidak hormat.

Itu dia penjelasan tentang kekerasan seksual dan cara pencegahannya. Tidak terlalu sulit bukan? Hanya saja memang diperlukan komitmen yang kuat baik dari satuan pendidikan maupun pemerintah sebagai regulator, ditambah pengawasan sosial dari masyarakat. Mari kita semua mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, agar Siswi/ mahasiswi bisa merasa aman dan menempuh ilmu dengan tenang dan nyaman.

Karena guru salah satu sosok penting dalam dunia pendidikan yang memainkan peran dalam membimbing dan mengarahkan  dan menjadi fasilitator anak didik menuju potensi terbaik mereka. Seorang guru harus menerapkan peran seperti Bapak Pendidikan kita yaitu Ki Hajar Dewantara memiliki pendapat tentang guru yang disampaikan dalam bentuk semboyan, yaitu ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, dan tut wuri handayani. Filosofi itu bisa digunakan sebagai tuntunan hidup hingga cara menjalankan sebuah pendidikan. Yang dapat di artikan  sebagai berikut "Ing Ngarsa Sung Tuladha" berarti "di depan menjadi contoh atau pautan" Seorang guru sebagai pemimpin dalam kelas harus memberikan contoh yang baik bagi siswanya nilai-nilai yang mereka ajarkan, seperti disiplin, kerja keras, kejujuran, dan toleransi. Sedangkan "Ing Madya Mangun Karsa" bermakna "di tengah memberi atau membangun semangat, niat, maupun kemauan" uru untuk membimbing para siswa dalam membangun cita-cita yang tinggi dan mulia.
"Tut Wuri Handayani" sendiri dapat diterjemahkan sebagai "di belakang memberikan semangat atau dorongan" guru diharapkan bisa memberikan semangat dan dorongan pada para siswanya. Dengan begitu para siswa memiliki keberanian dan pendukung dalam mencapai cita-cita yang diinginkan.

Nah dari sini guru harus membuat lingkungan belajar yang nyaman peranan yang diterapkan  oleh Ki hadjar Dewantara sangat membangun mental dan mendorong motivasi siswa untuk mencapai cita-citanya dan mencegah lingkungan yang toxic seperti pelecehan seksual maupun diskriminasi terhadap peserta didik. Guru mampu memerdekan muridnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun