Mohon tunggu...
Erison A.w.
Erison A.w. Mohon Tunggu... -

Wakil Ketua BPSK Kota Padang (Majelis). SK.Memperindag 2006 s.d. 2011 Koordinator Pengaduan LPKSM Padang Consumer Crisis. Satu-satunya LPKSM yang beraktifitas mengugat Pelaku Usaha di Sumatera Barat. Diantara yang telah digugat: 1. Mendampingi Konsumen Menggugat PDAM Padang (menang di BPSK) kemudian konsumen dan PDAM berdamai utk tidak melanjutkan keberatan ke PN. 2. Mendampingi Konsumen Menggugat Plaza SPR Padang. Konsumen Menang di BPSK sebesar Rp 84 juta, dan Putusan ikrah karena pelaku usaha tidak mengajukan keberatan atas putusan BPSK ke Pengadilan Negeri Padang. 3. Mendampingi Konsumen Menggugat Bank Mandiri dlm sengketa Pembobolan ATM Rp 155 juta oleh orang tak dikenal. Di BPSK konsumen dimenangkan Rp 355 juta. Bank Mandiri mengajukan keberatan di PN Padang dan menang. Konsumen lalu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA menolak kasasi konsumen (kalah). 4. Mendampingi Konsumen Agustri Admojo (tukang ojek) yang dimenangkan Mahkamah Agung Melawan PT Adira Finance TBK Cabang Padang. Saat ini putusan PK Mahkamah Agung 2010 Menolak PK PT. Adira. 5. Dan banyak juga sengketa, seperti masalah perumahan, PLN, PDAM, barang-barang elektronik dan Finance diselesaikan dengan mediasi.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Waspadai Klausula Baku Perumahan

1 Oktober 2014   06:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:50 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Memiliki rumah pribadi bukan hanya sekadar kita bisa tidur, tetapi juga tempat ketika kita istirahat merasa nyaman dan aman. Sehingga itu memiliki rumah pribadi dambaan banyak orang, dari pada kita tinggal di Vila Mertua Indah.

Bagaimana kita bisa memiliki atau membeli rumah pribadi tersebut? Bisa secara tunai dan bisa juga secara kredit. Namun ketika mengambil pilihan membeli rumah secara kredit, sering menimbulkan permasalahan baru bagi kita sebagai konsumen. Banyak yang kecewa dengan janji-janji, dan terjebak ketika bertransaksi dengan pelaku usaha atau pengembang.

Dari pengalaman sebagai anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Padang Consumer Crisis (LPKSM PCC), ditambah sejak tahun 2006 sebagai Anggota dan Majelis Badan Penyeleseian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, pengaduan konsumen yang kecewa dengan pengembang cukup banyak. Diantaranya mereka kecewa dengan masalah waktu yang tidak tepat, pesanan yang tak sesuai dengan iklan rumah, termasuk uang muka telah diserahkan, dan pengembang kabur meninggalkan tanggung jawabnya.

Sebagai contoh iklan perumahan, “lokasi bebas banjir”, “perumahan bernuansa alami dengan model minimalis”, dan dilengkapi sarana dan prasarana “taman hijau, serta arena bermain anak-anak”, ternyata bohong belaka. Hebatnya, jugaada perusahaan real estate yang hanya mempromosikan gambar-gambar rumah kepada konsumen, sementara status tanah, dan berbagai perizinannya belum keluar. Akibatnya konsumen telah tertipu dengan berbagai bujuk rayuan catalog perumahan, juga dengan perjanjian tertulis yang isinya telah ditetapkan secara sepihak terlebih dahulu secara massal oleh pelaku usaha.

Klausula Baku Perumahan

Perjanjian tertulis yang isinya telah ditetapkan secara sepihak terlebih dahulu secara massal oleh pelaku usaha, bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 tahun 1999, karena konsumen tidak diikutsertakan bersama-sama menentukan isi dari perjanjian tersebut.

Direktorat Perlindungan Konsumen Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdaganangn RI mencatat Isi Klausula Baku Perumahan yang Dilarang. Diantaranya, larangan yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Misalnya, segala macam kerusakan bangunan rumah bukan menjadi tanggung jawab pelaku usaha, jika diajukan melampaui lebih dari 3 bulan, sejak serah terima fisik bangunan rumah berikut tanah. Kemudian larangan yang menyatakan pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen. Misalnya, rumah yang dibeli tidak dapat dibatalkan, kecuali dipotong pembayaran uang muka serta biaya-biaya lainnya.

Larangan yang menyatakan pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan jasa yang dbeli konsumen. Misalnya uang muka pembayaran rumah tidak dapat diminta kembali sebagai akibat pembantalan rumah dengan alasan apa pun, seperti penolakan KPR oleh Bank.

Klausula baku seperti ini dilarang untuk dicantumkan pada perjanjian tertulis dengan konsumen. Sebab ini merupakan klausula sepihak yang merugikan konsumen. Termasuk isinya yang sulit terbaca dan tidak dapat dibaca secara jelas oleh konsumen.

Tips Membeli Rumah Tunai atau Kredit

Tahap Pra Transaksi: Teliti kebenaran informasi iklan/brosur yang ditawarkan pengembang. Lokasi dan akses perumahan, kelengkapan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), bagaimana hak dan kewajiban konsumen terhadap kedua fasilitas ini.

Teliti dan pelajari kelengkapan dokumen yang terkait dengan rumah yang ditawarkan, termasuk persyaratan KPR dari Bank dan model perhitungan pembayarannya. Kemudian tanyakan secara jelas masalah uang muka dan ansurannya, termasuk bila kita membatalkan pembelian setelah uang muka dilunasi. Dan bila dalam promosi penjualan rumah ada hadiah yang dijanjikan, seperti barang elektronik, furniture, atau asesoris rumah lainnya, tanyakan mekanisme untuk mendapatkannya.

Tahap Transaksi: Pelajari dengan seksama dan tanyakan dengan teman atau kerabat yang berpengelaman mengenai Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) sebelum memastikan menandatanganinnya. Pelajari hak dan kewajiban sebagai konsumen dan bagaimana posisi tanggung jawab pelaku usaha atau pengembang dalam SPPJB.

Lalu pastikan bahwa Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani bila bangunan rumah betul-betul sudah selesai. Jangan menandatangani AJB bila bangunan rumah belum selesai. Bila menggunakan KPR pastikan menandatangani Akad KPR pada saat bangunan rumah sudah selesai. Dan pelajari perjanjian klausula baku dengan perbankan dalam pengikatan KPR. Atau sebelum membeli rumah, konsumen bisa berkonsultasi ke Lembaga Perlindungan Konsumen atau pihak terkait yang mengetahui cara bertransaksi dengan pihak pengembang.*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun