Mohon tunggu...
ERISA RAHMAWATI
ERISA RAHMAWATI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

I like to read book and listening to music

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Keadilan di Indonesia Sudah Adil?

20 Desember 2022   15:25 Diperbarui: 20 Desember 2022   15:59 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara yang menggunakan Pancasila sebagai landasan dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan ideologi yang berisi 5 prinsip yang saling meliputi satu sama lain. Salah satu bunyi dari Pancasila adalah “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang merupakan sila ke-5. Perwujudan bangsa Indonesia sebagai implementasi sila ke-5 adalah Indonesia merupakan negara hukum. Permasalahan hukum di Indonesia memang menjadi salah satu topik yang bagus untuk di diskusikan, karena dinamika hukum dan politik di Indonesia sangat fluktuatif. melansir berita dari kompas.com yang berjudul "Nasib Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka, Berakhir Bebas".

Yang publish pada tanggal, 17 April 2022, dapat di ketahui beberapa contoh ketimpangan atau tidak adilnya penerapan hukum di Indonesia. selain itu, dalam penerapannya, terkadang penegakan hukum di Indonesia juga tidak tepat sasaran contohnya seperti kasus yang dialami Amaq Sinta.

Amaq Sinta yang berusaha mempertahankan diri dari begal hingga akhirnya membunuh begal tersebut justru di jerat dengan pasal 338 sub 351 ayat (3) jo pasal 49 ayat (1) KUHP.

Yang berisi tentang penganiayaan hingga membunuh. Setelah penetapan tersangka tersebut, puluhan warga menggeruduk kantor Polres Lombok Tengah, pada Rabu (13/4/2022). Aksi warga tersebut merupakan buntut dari Amaq Sinta yang terjerat hukum usai melawan begal hingga membuat dua begal tersebut tewas. Setelah ramai jadi perbincangan, kasus tersebut pun diambil Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Walaupun masalah ini sudah di selesai setelah gelar perkara, namun sangat di sayangkan bahwa Amaq Sinta sempat menyandang status sebagai tersangka pembunuhan.

Menurut saya, kasus Amaq Sinta yang menyandang status tersangka pembunuhan adalah salah satu contoh dari tidak tepatnya penegak hukum dalam menilai suatu kejadian. penegak hukum dengan mudahnya menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka. Penegak hukum seharusnya lebih berhati hati dalam memutuskan suatu hal, salah satunya dengan memperhatikan runtutan kronologi peristiwanya. jika dilihat berdasarkan kacamata HAM, Amaq Sinta mendapatkan jaminan HAM seperti yang dijelaskan pada pasal 28A tentang Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan yang berbunyi "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". 

Selain itu juga dilindungi secara konstitisional pada Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa, yang berbunyi “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

Sedangkan Pasal 49 ayat (2) KUHPberbunyi: “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas,yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”dalam penggunaan pasal ini, harus memenuhi beberapa syarat dan Amaq Sinta sudah memenuhi syarat tersebut.

selain tidak tepat sasaran, hukum berkeadilan di indonesia juga sering mengalami ketimpangan seperi yang dialami oleh Asyani, perempuan berusia 63 tahun di Situbondo, Jawa Timur, divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan dan denda Rp 500 juta karena bersalah mencuri kayu jati milik Perhutani ataupun kasus yang dialami oleh seorang anak di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang didakwa mencuri sandal jepit seharga Rp 30 ribu. Anak malang itu harus mengikuti proses sidang dan terancam 5 tahun penjara. hal tersebut tidak sebanding dengan penegakan hukum untuk para koruptor yang lebih merugikan negara ini.

menurut saya, dengan berbagai macam kasus di Indonesia yang tidak tepat dalam menegakkan hukum di Indonesia dapat berpengaruh pada kepercayaan masyarakat Indonesia itu sendiri. Yang seharusnya mengayomi masyarakat, penegak hukum seperti polisi bisa menjadi menjadi kubu yang kontra dengan masayarakat itu sendiri.

jadi perlu dilakukannya peningkatan integritas aparat negara dalam menegakkan hukum yang berkeadilan di Indonesia ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun