Kedua, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiga, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Keempat, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan terakhir, melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Tapi kok selama ini, KPK terkesan lebih fokus melakukan tugas penindakan, antara lain dengan melakukan OTT dimana-mana. Apakah tindakan OTT setiap hari, sementara sistem yang ada masih memberikan peluang yang besar kepada praktik korupsi, dapat dianggap efektif bahkan dinilai sebagai suatu prestasi?
Seyogyanya, KPK berkenan dengan ungkapan, "mencegah lebih baik daripada mengobati." Karena kalau kita mau menjawab secara jujur, sistem pemilu yang ada saat ini misalnya, masih sangat sarat dengan cost (biaya) yang tinggi. Sehingga, setelah seseorang terpilih, ia pasti akan berfikir bagaimana mengembalikan cost yang telah digunakan. Ujung-ujungnya, ngakali uang negara. Ya, korupsi.
Contoh lain, sengkarut sistem keuangan partai politik (paprol) di tanah air. Selama ini, parpol lebih banyak mengandalkan kontribusi dana antara lain dari para kadernya. Sehingga, parpol-parpol berlomba-lomba menempatkan kadernya di berbagai jabatan strategis. Tujuannya, ya untuk menjadi mesin uang bagi parpolnya. Fenomena ini ternyata juga telah mendorong tumbuh-suburnya korupsi di tanah air.
 Barangkali masih banyak contoh lain, yang menjadi PR berat bagi KPK untuk membenahinya, sehingga tercipta sistem yang baik dan benar, dan pada akhirnya korupsi benar-benar dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. Wallahu'alam...  Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H