Mohon tunggu...
Eris Putri Syakila
Eris Putri Syakila Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Hobi dengerin musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

30 November 2024   00:19 Diperbarui: 30 November 2024   00:19 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia atau disingkat HAM adalah sebuah konsep hukum dan normative yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak pada dirinya karena dia seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja sehingga sifatnya universal. Pada prinsipnya HAM tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Negara sering kali mengemban kwajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta.

Secara konseptual, seseorang dapat berpendapat bahwa hak asasi manusia "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. Di sisi lain, mereka yang menentang penggunaan unsur alamiah berpendapat bahwa hak asasi manusia merupakan perwujudan nilai-nilai yang telah ditetapkan oleh masyarakat. Ada yang melihat HAM sebagai representasi dari tuntutan kaum yang tertindas, tetapi ada juga kelompok yang meragukan HAM sama sekali dan mengatakan bahwa hak-hak itu hanya ada karena orang mencetuskan dan membahasnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Th tahun 1999, Hak Asasi Manusia (HAM) didefinisikan sebagai hak yang diberikan kepada manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi, yang diberikan Tuhan kepada makhluknya, harus dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi oleh hukum, pemerintah, negara, dan setiap individu untuk melindungi martabat dan harkat manusia. Selain itu, hak asasi juga didefinisikan sebagai kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa memandang status sosial, agama, jenis kelamin, ras, bahasa, atau kenangsaan lainnya.

Sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, Indonesia menghadapi banyak tantangan dalam penegakan hak asasi manusia (HAM). Meskipun negara ini memiliki sistem hukum yang mengakui hak-hak dasar individu dan berbagai komitmen internasional terkait HAM, penegakan hak asasi manusia tetap menghadapi banyak tantangan. Dalam artikel ini, saya akan membahas penegakan hak-hak manusia di Indonesia, kesulitan yang dihadapi, dan upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan penghormatan hak-hak tersebut.

Tantangan Penegakan HAM di Indonesia, meliputi:

  • Kekerasan dan Penyalahgunaan Kekuasaan, masalah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara, terutama dalam konteks konflik sosial dan politik. Kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi selama Orde Baru, seperti Tragedi 1965, Tanjung Priok, atau Mei 1998, belum diselesaikan secara menyeluruh dan adil. Pertanggungjawaban hukum terhadap pelakunya seringkali terbatas atau terhambat, meskipun beberapa kasus tersebut diakui dan dilaporkan. Ini mengakibatkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintahan dan lembaga-lembaga penegak humum menjadi rendah.
  • Diskriminasi dan Ketidaksetaraan, masih ada pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan dan diskriminasi sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok masyarakat yang dianggap minoritas. Kondisi ini juga diperburuk oleh beberapa peraturan daerah yang diskriminatif. Misalnya, dapat dianggap bahwa undang-undang tertentu yang mengatur kehidupan agama dan perilaku individu bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan hak-hak individu yang diatur dalam Konstitusi 1945 dan instrumen internasional.
  • Ketidaksetaraan ekonomi dan sosial masih menjadi masalah utama di Indonesia, meskipun ekonominya telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir, ketidaksetaraan ekonomi dan sosial masih menjadi masalah utama. Mewujudkan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang adil dan merata masih menghadapi tantangan besar, termasuk kemiskinan, hak atas pendidikan, perawatan kesehatan yang layak, dan hak atas perumahan yang layak.
  • Penindasan terhadap Kebebasan Berpendapat dan Media, kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi, dan kebebasan berpendapat masih dibatasi baik secara online maupun offline meskipun ada kemajuan setelah Reformasi 1998. Kadang-kadang, pemerintah dan pihak berwenang menggunakan ancaman hukum atau kekerasan untuk mencegah kritik.

Hambatan penegakan HAM di Indonesia

  • Hambatan dari luar negeri
    • Pandangan paham liberalism terhadap HAM, pembatasan hak negara dalam hal ekonomi, budaya, agama, dan lain-lain adalah tujuan kaum liberal. Mereka menuntut kemerdekaan untuk menulis, berbicara, memeluk agama, menentang rasialisme, perdagangan bebas, dan hak persamaan wanita.
    • Pandangan paham komunisme terhadap HAM, teori materialisme yang diajarkan Karl Marx adalah dasar komunisme. Dia berpendapat bahwa masyarakat manusia telah menjadi perjuangan kelas melawan kelas sejak dunia berkembang. Pada akhirnya, kaum proletar akan menang dalam perjuangan kelas antara kaum borjuis (kaya) dan kaum proletar (melarat).
  • Hambatan dalam negeri, ada empat macam faktor pendorong terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia menurut Prof. Baharuddin Lopa, S.H., yaitu:
    • Adanya kebiasaan dari pihak yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan tersebut
    • Masih kentalnya budaya ewuh pekewuh yang membuka peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sehingga penegakannya (enforcement) terganggu
    • Law enforcement masih lemah dan seringkali bersifat diskriminati
    • Adanya kecenderungan pada pihak-pihak tertentu, terutama yang memiliki kewenangan dan kekuasaan, tidak mampu saling mengekang

Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

  • Reformasi hukum dan sistem peradilan, reformasi besar-besaran yang dilakukan Indonesia di bidang hukum termasuk membangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memperkuat Komnas HAM. Selain itu, sistem hukum juga lebih baik berkat penguatan lembaga peradilan dengan kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjaga konstitusi dan hak-hak warga negara.
  • Penyelesaian kasus pekanggaran HAM masa lalu, meskipun lambat, pemerintah Indonesia mulai mengatasi pelanggaran HAM masa lalu, terutama yang berkaitan dengan peristiwa sejarah. Misalnya, Komnas HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) melakukan upaya hukum dan rekonsiliasi dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat.
  • Peningkatan kesadaran public dan pendidikan HAM, selain itu, lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat sipil memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia. Di berbagai tingkat pendidikan, pendidikan tentang hak-hak manusia dan hak-hak perempuan telah dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan di berbagai tingkat, dan berbagai kampanye publik untuk memperjuangkan hak-hak minoritas

Kesimpulan

Penegakan hak asasi manusia di Indonesia masih merupakan pekerjaan yang terus berlanjut. Meski ada kemajuan dalam bidang hukum dan kebijakan, tantangan yang ada, seperti pelanggaran HAM, ketidaksetaraan sosial, dan penyalahgunaan kekuasaan, harus diatasi secara serius. Komitmen pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga-lembaga internasional akan sangat menentukan masa depan penegakan HAM di Indonesia.

Perbaikan dalam penegakan HAM memerlukan keberanian untuk mengungkap pelanggaran, keadilan yang setara bagi semua warga negara, serta kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga hak-hak mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun