Demokrasi dan negara hukum adalah dua konsepsi mekanisme kekuasan dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Kedua konsepsi tersebut saling berkaitan yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan, karena pada satu sisi demokrasi memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia, pada sisi yang lain negara hukum memberikan patokan bahwa yang memerintah dalam suatu negara bukanlah manusia, tetapi hukum
Hukum di negara di Indonesia sudah berkembang cukup lama sejak pertama kali dikemukakan oleh Plato pada tahun 429 SM. Plato menyatakan bahwa yang dapat diwujudkan adalah bentuk paling baik kedua (the second best) yang menempatkan supremasi hukum. Istilah negara hukum atau negara berdasar atas hukum dalam konstitusi Indonesia dapat dijumpai dalam penjelasan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam memahami konsep negara hukum Indonesia, pembahasan tidak terlepas dari konsep atau pemikiran negara hukum yang telah berkembang sebelum terbentuknya negara Republik Indonesia.
Konsepsi demokrasi selalu menempatkan rakyat pada posisi yang sangat strategis dalam sistem ketatanegaraan, walaupun pada tataran implementasinya terjadi perbedaan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Karena berbagai varian implementasi demokrasi tersebut, maka di dalam literatur kenegaraan dikenal beberapa istilah demokrasi yaitu demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dan lain sebagainya.
Secara historis, gagasan tentang konsepsi negara hukum terus bergulir sejalan dengan arus perkembangan sejarah. Mulai dari konsepsi negara hukum liberal (nachwachter staat/negara sebagai penjaga malam) ke negara hukum formal (formele rechtsstaat) kemudian menjadi negara hukum materiil (materiele rechtsstaat) hingga pada ide negara kemakmuran (welvarstaat) atau negara yang mengabdi kepada kepentingan umum (social service state atau sociale verzorgingsstaat)
Konsep Negara Hukum Indonesia (Pancasila). Paham negara hukum yang digunakan di Indonesia dan pernah populer adalah istilah (recthsstaat). Sementara itu, untuk memberikan ciri "ke Indonesiaannya" juga dikenal istilah negara hukum dengan menambah atribut Pancasila", sehingga menjadi "negara hukum Pancasila. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan, Pancasila merupakan cita hukum atau rechtsidee. Sebagai cita hukum, Pancasila berada pada posisi yang memayungi hukum dasar yang berlaku. Pancasila sebagai norma tertinggi yang menentukan dasar keabsahan (ligitimacy) suatu norma hukum dalam sistem norma hukum Republik Indonesia.
Hubungan Negara Hukum dan Demokrasi
Secara teoritis demokrasi adalah suatu pemerintahan dari dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jika dikaitkan dengan praktek ketata negaraan meskipun sebuah negara mengklaim dirinya adalah negara demokrasi tetapi dalam banyak hal negara itu sesungguhnya mengabaikan banyak asa-asas dan prinsip demokrasi. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Latin "demos" yang berarti rakyat, rakyat "cratein" yang berarti pemerintah. Dengan demikian, demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Namun dalam dunia moderen, pengertian demokrasi lebih ditekankan makna bahwa kekuasaan urusanurusan politik ada ditangan rakyat.
Demokrasi sebagai dasar hukum bernegara ini tercemin dalam pasal 1 ayat (2) kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksakan menurut Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini merupakan wujud pelaksaan kedaulatan rakyat yang menjalankan pemerintahan suatu negara. Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakan nya sebab dengan demokrasi hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya pemerintahan dapat terjamin.
Menurut Jimly Ashidique, pada konsepsi demokrasi, di dalamnya terkandung prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (democratie) sedangkan di dalam konsepsi negara hukum terkandung prinsip-prinsip negara hukum (nomocratie), yang masing-masing prinsip dari kedua konsepsi tersebut dijalankan secara beriringan sebagai dua sisi dari satu mata uang. Paham negara hukum yang demikian dikenal dengan sebutan "negara hukum yang demokratis" (democratische rechtsstaat) atau dalam bentuk konstitusional disebut constitutional democracy. Disebut sebagai "negara hukum yang demokratis", karena di dalamnya mengakomodasikan prinsip-prinsip negara hukum dan prinsipprinsip demokrasi, yaitu:
- Supremasi Hukum (Supremacy of Law). Adanya pengakuan normatif dan empirik terhadap prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi.
- Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law) Setiap orang adalah sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Segala sikap dan tindakan diskriminatif adalah sikap dan tindakan terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara untuk mendorong mempercepat perkembangan kelompok tertentu (affirmative action).
- Asas Legalitas (Due Process of Law) Segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundangundangan yang sah dan tertulis.Peraturan perundang-undangan tersebut harus ada dan berlaku terlebih dulu atau mendahului perbuatan yang dilakukan.
- Adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horisontal.
- Sebagai upaya pembatasan kekuasaan, saat ini berkembang pula adanya pengaturan kelembagaan pemerintahan yang bersifat independent, seperti bank sentral, organisasi tentara, kepolisian, dan kejaksaan.
- Peradilan bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary) mutlak keberadaannya dalam negara hukum.
- Peradilan Tata Usaha Negara adalah bagian dari peradilan secara luas yang harus bebas dan tidak memihak, namun keberadaannya perlu disebutkan secara khusus.
- Negara hukum modern juga lazim mengadopsi gagasan pembentukan mahkamah konstitusi sebagai upaya memperkuat sistem check and balances antara cabang-cabang kekuasaan untuk menjamin demokrasi.
- Adanya perlindungan konstitusional terhadap HAM dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil.
- Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat)
- Untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
- Adanya transparansi dan kontrol sosial terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum sehingga dapat memperbaiki kelemahan mekanisme kelembagaan demi menjamin kebenaran dan keadilan.
Oleh karena itu, negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi karena terdapat korelasi yang jelas antara negara hukum yang bertumpu pada konstitusi, dengan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi partisipasi rakyat merupakan esensi dari sistem ini. Akan tetapi, demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sementara hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H