Mohon tunggu...
erine deastrina
erine deastrina Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya sangat menyukai hal yang berkaitan dengan hukum dengan ini saya akan mengupload tentang tugas hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa FH Universitas International Batam Beri Penyuluhan mengenai Pentingnya Memahami Hoax yang Diatur UU ITE

25 Desember 2022   19:26 Diperbarui: 25 Desember 2022   21:48 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari Senin, 19 Desember 2022 Mahasiswa Universitas International Batam Fakultas Hukum mengadakan kegiatan penyuluhan yang mengambil tema "pentingnya memahami hoax yang di atur dalam UU ITE". Di Indonesia berita hoax masih sering terjadi di lingkungan masyarakat baik itu dalam sosial media maupun secara langsung berdasarkan data yang telah kami kumpulkan dari masyarakat disini sebagian dari mereka sering sekali mendapatkan berita hoax . Oleh karena itu, perlu adanya suatu langkah atau intervensi seperti kegiatan penyuluhan yang kami adakan ini.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam bersama dengan Dosen Ilmu Hukum Tantimin, S.H., M.H serta narasumber kami Jenni L. Tombing, S.H yang mengisi acara penyuluhan ini dengan melakukan penyuluhan ke salah satu perumahan yang berada di tengah kota yaitu Perumahan Baloi Permata. Tujuan penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat terkait dari dampak dan bahaya atas pelanggaran penyebaran hoax serta mempererat hubungan kerjasama antara Universitas Internasional Batam dengan masyarakat.

dokpri
dokpri

Pada kegiatan penyuluhan ini, menjelaskan beberapa materi mengenai dampak buruk hoax bagi masyarakat, ciri ciri hoax, serta sanksi pidana hoax. Kegiatan penyuluhan ini bekerja sama dengan beberapa pihak seperti ketua RT dan ketua RW perumahan Permata Baloi dan Dosen UIB. Sasaran utama dari kegiatan penyuluhan ini adalah masyarakat. yang diambil dalam kegiatan penyuluhan berkaitan dengan  pentingnya hoax yang di atur dalam UU ITE.

 Kegiatan penyuluhan ini di tahap pertama adalah dengan melakukan observasi, serta SGD (Small Group Discussion) sebagai proses diskusi kelompok kecil dengan tujuan untuk mencari potensi atau kebutuhan masyarakat. kemudian tahap kedua adalah tahapan pelaksanaan yaitu berupa penyusunan materi hingga pelaksanaan ‘sosialisasi’ terkait dampak dan bahaya atas pelanggaran penyebaran hoax melalui media social. Tahapan akhir dari pelaksanaan penyuluhan ini adalah tahapan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan. Tahapan ini adalah tahapan yang dilakukan untuk mengukur tingkat keberhasilan dan keberlanjutan kegiatan ini. 

Kegiatan ini dilakukan satu kali dengan durasi 2 jam dengan sosialisasi. Kegiatan pertama yang diawali dengan pembukaan dan sambutan dari moderator kami yaitu Anisa Susmita. Kemudian dilanjutkan oleh paparan materi oleh narasumber kami yaitu Jenni L. Tombing, S.H mengenai Pentingnya Memahami Tentang Hoax yang Diatur dalam UU ITE. Setelah pemaparan materi dari  narasumber dilanjutkan oleh pembicara kami yaitu Jessca. Kemudian dilanjutkan ke sesi tanya jawab dan pembagian hadiah bagi masyarakat yang mampu menjawab kuis yang di berikan oleh narasumber kami dan sesi terakhir adalah foto bersama.

Kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Internasional Batam sehingga memberikan peluang kepada mahasiswa untuk dapat memahami makna dari kegiatan PKM. Kegiatan PKM ini juga membantu memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai berita hoax di media sosial. Sosialisasi kegiatan ini diharapkan membuat masyarakat di Perumahan Permata Baloi lebih cermat dalam menyebarkan berita melalui media sosial. 

Kami selaku penyelenggara kegiatan pun tentunya mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang turut andil dalam proses perencanaan kegiatan penyuluhan ini yang tentunya menguras waktu dan energi. Terimakasih kami ucapkan kepada para masyarakat yang telah bersedia mengikuti kegiatan penyuluhan ini. Tak lupa juga kepada rekan-rekan mahasiswa universitas internasional Batam yang menyelenggarakan kegiatan penyuluhan sebagai upaya guna membentuk jati diri masyarakat yang lebih bijak dalam meminimalisir terjadinya hoax.

Untuk masyarakat , sampai jumpa lagi dengan kami, mahasiswa/i UIB yang menyelenggarakan kegiatan penyuluhan "Pentingnya Memahami Tentang Hoax yang di Atur Dalam UU ITE" semoga hal hal yang kami sampaikan dapat di jadikan pelaran untuk mengetahui  Hoax lebih dalam secara hukum. See you next time!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun