lalu bagaimanakah caranya agar kita mengetahui ciri ciri dari hoax?Â
1. Tidak kredibel & resmi.
2. Tidak ada berita pembanding.
3. Beredar cepat melalui broadcast Whatsapp /Media Komunikasi lainnya.
4. Tidak ada identitas penulis berita baik instansi atau wartawan.
5. Bertujuan melawan hukum/memecah belah.
6. Dibuat atas dasar motif ekonomi/ada pemesan untuk tujuan tertentu.
Dari kegiatan ini kami berharap kepada masyarakat agar dapat memahami tentang hoax yang terpaut dalam undang undang ITE serta upaya preventif untuk mencegah timbulnya berita hoax tersebar.
Kami selaku penyelenggara kegiatan pun tentunya mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang turut andil dalam proses perencanaan kegiatan penyuluhan ini yang tentunya menguras waktu dan energi. Terimakasih kami ucapkan kepada para masyarakat yang telah bersedia mengikuti kegiatan penyuluhan ini. Tak lupa juga kepada rekan-rekan mahasiswa universitas internasional Batam yang menyelenggarakan kegiatan penyuluhan sebagai upaya guna membentuk jati diri masyarakat yang lebih bijak dalam meminimalisir terjadinya hoax.
Â
Untuk masyarakat , sampai jumpa lagi dengan kami, mahasiswa/i UIB yang menyelenggarakan kegiatan penyuluhan "Pentingnya Memahami Tentang Hoax yang di Atur Dalam UU ITE" semoga hal hal yang kami sampaikan dapat di jadikan pelaran untuk mengetahui  Hoax lebih dalam secara hukum. See you next time!