Kegiatan penyuluhan mahasiswa/i UIB dalam Tema "Penyuluhan Hukum Mengenai Pentingnya Memahami Tentang Hoax yang di Atur Dalam UU ITE"
Hai audiens salam toleransi untuk kita semua Kami selaku mahasiswa fakultas hukum universitas internasional Batam melaksanakan kegiatan penyuluhan di fasum perumahan Permata Baloi dengan mengajak beberapa masyarakat untuk mengikuti kegiatan penyuluhan ini dan dengan mengundang dosen UIB langsung yaitu Tantimin,S.H., M.H dan Jenni L.Tobing ,S.H selaku narasumber kami yang langsung kami hadirkan dari LBH serta kedua mahasiswa UIB sebagai moderator dan narasumber dalam kegiatan ini. Penyuluhan ini dilaksanakan pada pertengahan bulan Desember 2022. Selain itu,akan ada hadiah menarik yang menanti masyarakat yang mengikuti acara penyuluhan ini berupa saldo gopay senilai 50.000,00 bagi masing masing orang yang dapat menjawab pertanyaan yang di ajukan oleh narasumber yang telah kami hadirkan untuk mengisi acara penyuluhan ini.
Untuk mengulik materi tentang hoax ini sebelumnya apakah kalian tau apa itu arti dari hoax? apakah orang yang menyebabkan hoax dapat di tindak secara hukum? Di Indonesia masalah penyebaran berita hoax sudah marak terjadi di mana-mana, pengaruh penyebaran hoax yang merupakan suatu dalih upaya untuk mengadu domba masyarakat dengan berbagai opini pemahaman baru yang dibuat-buat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. padahal hoax ini adalah salah satu tindakan yang dapat di bawa ke ranah hukum akan tetapi masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa itu hoax. Hoax merupakan informasi, kabar, berita yang palsu atau bohong. Penyebaran informasi hoax menimbulkan keresahan untuk itu kami disini mengingatkan kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar. karna beredarnya berita hoax dimana mana menyebabkan banyak sekali kerugian baik dalam hal kecil maupun dalam hal besar, hoax ini juga dapat kita temui secara langsung maupun tidak langsung loh.
adapun beberapa dampak buruk bagi masyarakat dari konten hoax ;
1. Meresahkan dan Membuat Panik
2. Membuat Masyarakat Melakukan Sesuatu yang Berbahaya
3. Menimbulkan Perpecahan
4. Mengancam Kesehatan Fisik dan Mental
5. Mengakibatkan Kerugian Materi
kita sebagai masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan sosial media karna menyebarkan berita hoax dapat terkena sanksi pidana loh, tertera dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”