Mohon tunggu...
Erina Azmi Hendiyani
Erina Azmi Hendiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga

Mahasiswi Fakultas Keperawatan Program Studi S1 Keperawatan Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Langkah Bijak Penanganan Masker Sekali Pakai untuk Bumi yang Damai

13 Juni 2022   01:00 Diperbarui: 13 Juni 2022   01:00 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Sudah dua tahun Indonesia menghadapi pandemi COVID-19, yang mana kasus pertama kalinya terjadi pada tanggal 2 Maret 2020 lalu. COVID 19 telah bermutasi menjadi berbagai macam, seperti varian alpha, beta, delta, dan yang terbaru omicron. Dengan adanya virus COVID 19 pemerintah tak tinggal diam dalam menghadapinya. Berbagai cara dilakukan mulai dari menerapkan protokol kesehatan, adanya pemberlakuan Work From Home atau kita biasa menyebutnya WFH, pembelajaran jarak jauh, maupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Seperti yang kita tahu, meskipun kasus COVID 19 yang terus melandai tidak membuat kita untuk melepaskan protokol kesehatan. Untuk sekarang masker merupakan barang yang wajib dipakai dan dibawa kemanapun kita pergi. Di Indonesia sendiri terdapat 150 juta pcs limbah masker sekali pakai, kata Tatin dalam Webinar Pengelolaan Sampah Masker Waste4Change x Badan Riset & Inovasi Nasional pada Jumat 25 Februari 2022.

Jumlah limbah masker sekali pakai yang terbilang tidak sedikit menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bahwa limbah masker sekali pakai telah terjadi penumpukan di Tempat Pembuangan Akhir tanpa ada pemisahan atau penggolongan. Hal itu membuktikan bahwa mayoritas masyarakat umum tidak peduli ataupun bisa saja kurangnya pengetahuan tentang tata cara penanganannya. Kita juga sering memakai masker sekali pakai dan membuang sembarangan. Padahal masker sekali pakai yang selama ini kita gunakan termasuk jenis sampah yang sulit diuraikan dan dapat menjadi salah satu sebab dari kerusakan alam.

Lalu bagaimana cara penanganan limbah masker sekali pakai?

Penggunaan masker di lingkungan masyarakat tidak dikategorikan sebagai limbah medis. Hal ini dikarenakan masker tidak digunakan dalam pelayanan kesehatan. Limbah masker tersebut masuk kedalam kategori limbah domestik, sehingga perlakuan pengelolaannya sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Meskipun masker tersebut tidak tergolong limbah medis, tapi tetap saja masker dapat menjadi media penularan COVID 19. Oleh karena itu, sebelum membuang masker hendaknya dapat mengikuti beberapa langkah yang dapat mengurangi risiko kesehatan akibat cara pembuangan masker yang tidak tepat

1. Kumpulkan masker

2. Lipat masker sehingga droplet ada dibagian dalam lipatan

3. Desinfeksi masker dengan desinfektan/klorin/cairan pemutih

4. Rusak masker dengan menggunting tali dan tutup. Hal ini berguna agar tidak ada oknum yang memanfaatkan masker tersebut dan dikhawatirkan akan di daur ulang serta kembali dijual ke pasar.

5. Segera buang ke dalam tempat sampah tertutup

6. Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun