Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% memiliki dampak yang kompleks terhadap kesejahteraan masyarakat di Indonesia, khususnya di Kota Serang, Banten.
Dampak Positif:
1. Peningkatan Pendapatan dan Daya Beli: Kenaikan UMP meningkatkan pendapatan riil dan daya beli pekerja, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
2. Kualitas Hidup yang Lebih Baik: Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar dengan lebih baik, meningkatkan kualitas hidup.
3. Motivasi dan Produktivitas Kerja: Upah yang lebih tinggi dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas pekerja.
4. Peningkatan Pendapatan Negara: Kenaikan PPN meningkatkan pendapatan negara untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Dampak Negatif:
1. Kenaikan Biaya Produksi dan Inflasi: Peningkatan UMP dapat menyebabkan kenaikan biaya produksi dan inflasi, mengurangi daya beli riil.
2. Risiko Pengurangan Tenaga Kerja: Perusahaan mungkin mengurangi jumlah pekerja untuk mengimbangi kenaikan biaya tenaga kerja, meningkatkan tingkat pengangguran.
3. Beban Ekonomi bagi Masyarakat: Kenaikan PPN lebih dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah, memperburuk ketimpangan ekonomi.
4. Penurunan Konsumsi: Kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN dapat menurunkan konsumsi domestik, berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi.