Mohon tunggu...
Eri Kurniawan
Eri Kurniawan Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Saya pelajar, pengajar dan orang yang akan senantiasa 'kurang ajar' (dalam makna positif). Sekarang sedang belajar di kota Iowa, negerinya Bang Obama. Motto: "Teruslah merasa kurang ajar, karena kalau merasa terpelajar, kamu akan berhenti belajar."

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Dua Toko Penjual Rokok Kena Denda

6 April 2011   16:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:04 756
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_100483" align="aligncenter" width="680" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption] Apa yang terlintas dalam benak Anda ketika mendengar penjual rokok kena denda? Ah mungkin mereka tidak membayar pajak (apapun itu). Atau skenario masuk akal lainnya, mereka menjual 'rokok terlarang' (baca: ganja) secara diam-diam. Atau mungkin juga penjual rokok itu tidak memiliki izin usaha (laiknya pedagang kaki lima). Semua skenario itu tidak berlaku untuk berita yang satu ini. Ketika asik berselancar di situs berita lokal, tepatnya situs koran kampus, www.dailyiowan.com, saya mendapati sebuah berita pendek dan sederhana. Tajuknya "Two local stores fined" (Dua toko lokal didenda). Karena judulnya sangat umum, tidak menjelaskan toko apa, awalnya saya tidak menggubrisnya. Tapi, rasa kepenasaran malah timbul. Toko apa yang kira-kira kena denda. Prediksi saya adalah toko minuman keras karena begitu bertebaran di setiap sudut kota Iowa. Maklum kampus Iowa, sekalipun kualitas akademiknya termasuk terbaik di negeri ini, setiap tahunnya rutin masuk ke dalam daftar Party School, kampus yang suka berpesta. Perlu dicatat, pesta di sini konotasinya minuman keras, narkoba dan seks bebas. Rupanya, dua toko yang dimaksud adalah toko penjual rokok. Kok bisa? Berdasarkan informasi dari situs berita tersebut, dua toko penjual rokok, yakni Five Star Food Mart dan the Den, akan dikenai denda sebesar $300 dolar, berdasarkan pertemuan dewan kota. Denda ini dijatuhkan karena kedua toko ini ditenggarai menjual rokok ke konsumen di bawah umur. Di negara yang orang bilang 'liberal' ini, ternyata ada batasan umur dimana orang bisa membeli rokok, yakni minimal 17 tahun. Biasanya, ketika pembeli rokok harus menunjukkan kartu identitas semisal KTP atau SIM ketika pembelian. Artinya, seliberalnya AS, hal-hal yang bisa membahayakan kesehatan seperti rokok, alkohol dan lainnya diregulasi dengan ketat. Pernah seorang teman Amerika menceritakan pengalaman lucunya ikhwal membeli rokok. Dia pergi ke sebuah toko roko bersama seorang teman dari Jepang dan keduanya hendak membeli rokok. Di depan meja kasier, orang Jepang ini yang sebenarnya berusia di atas 30 tahun, diminta menunjukkan kartu ID karena masih nampak sangat muda. Sementara, ketika giliran teman Amerika ini tiba, dia tidak ditanya ID sama sekali padahal usianya jauh lebih muda dibanding orang Jepang itu. Dia bilang kepada saya bahwa orang Asia selalu nampak lebih muda dibanding usianya. Kembali ke urusan toko penjual rokok. Di Indonesia, hukum halal-haramnya rokok sudah lama menjadi topik perdebatan di kalangan muslim. Yang suka rokok bersikukuh dengan pendapat, tafsir, dalil/nash-nya. Begitupun yang tidak suka merokok. Sampai-sampai, isu ini mendapatkan perhatian MUI dengan dikeluarkan fatwa haram merokok, walaupun tidak terlihat signifikan dampaknya. Terlepas dari urusan fatwa ini, rokok bisa dibeli bebas oleh siapa saja. Sewaktu kecil, saya sering disuruh membeli rokok oleh paman saya. Dengan entengnya, si penjual memberi saya rokok setelah saya menyerahkan uang. Tak ada urusan dengan kartu ID atau batasan umur. Ketika saya menunggui warung pun, tidak pernah saya menanyakan kartu ID ketika orang membeli rokok. Mengapa? Karena janggal, aneh, tidak lazim. Yang jelas, tidak ada aturannya. Dan kalaupun ada, aturan ada untuk dilabrak. Mudah-mudahan ke depan 'hal sederhana' seperti ini bisa diregulasi dengan baik di tanah air karena, saya yakin, tidak ada yang bisa membantah bahaya yang diakibatkan rokok terhadap kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun