Sejak awal saya telah membiasakan diri untuk mengurus perijinan (SIM, KTP, Pajak, Surat-surat Ijin, dll.) sendiri. Apalagi sejak Jokowi memimpin Jakarta dan angin segar (Jakarta Baru) pelan tapi pasti mulai berhembus di Jakarta.
Salah satu yang rutin saya lakukan adalah mengurus ijin pajak reklame. Sejak awal pengurusan pembayaran pajak reklame tersebut, saya merasakan kemudahannya. Mulai dari keramahan pegawai pajaknya hingga pegawai Bank DKInya. Semuanya praktis diurus di Kecamatan Cempaka Putih. Saya bisa mengurusnya hanya dalam kurun waktu 1 - 3 hari. Satu-satunya masalah yang selalu saya alami sebelumnya adalah saat pembayaran di Bank DKI yang selalu off line. Entah sial atau apa, selalu saja setiap kali hendak membayar, kata tellernya, maaf off line. Jadi saya perlu bolak-balik, dan impian saya mengurus pembayaran pajak reklame hanya dalam 1 - 2 hari saja tidak bisa terlaksana. Mestinya sih bisa, kalau tidak ada masalah off line Bank DKI tersebut.
Tahun ini (2015) masalah offline Bank DKI tersebut tidak ada lagi. Bravo untuk Bank DKI. Begitu selesai pengurusan berkas di Dinas Pelayanan Pajak (lantai 3), saya langsung bisa membayar biaya pajak reklame di bank DKI. Tanpa ada masalah off line.
Masalahnya timbul saat saya diminta untuk mengurus berkas di kantor Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu kecamatan Cempaka Putih yang terletak di sebelah kiri pintu masuk. Pemikiran saya, karena sudah berhasil membayar pajak di Bank DKI, hanya tinggal memasukkan berkas ke kantor tersebut, sebagai bukti bayar saja.
Ternyata keliru saudara/i pembaca. Saya diminta untuk melengkapi berkas Surat Permohonan Perpanjangan izin penyelenggara reklame tersebut dengan formulir isian YANG DATA-DATAnya SAMA dengan yang sudah pernah saya isi di lantai 3 / Dinas Pelayanan Pajak Kecamatan, ditambah dengan:
•   SKPD reklame yang sudah dilunasi & stempel basah/asli dari Dinas Pelayanan Pajak
•   Fotokopi KTP Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan
•   NPWP Perusahaan
•   Surat Pernyataan tidak akan merubah bentuk reklame fisik maupun ukuran (bermaterai)
•   Fotokopi izin reklame tahun lalu
•   Foto lokasi reklame yang sudah dipasang
•   Fotokopi PBB dan bukti bayar pelunasannya
•   Surat Kuasa bermaterai
•   Berkas dimasukkan ke dalam map warna biru.
Informasi yang diberikan sih cukup jelas, dan menurut saya bisa saya lengkapi semuanya. Pertanyaannya, kenapa pengurusan pajak reklame tahun ini (2015) menjadi lebih sulit dibandingkan tahun lalu?
Kalau tahun lalu kita hanya berurusan dengan Dinas Pelayanan Pajak dan Bank DKI, sekarang ditambah menjadi menjadi 3 institusi lagi yaitu Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Bisakah dengan sistem online / internet / cloud / server (apalah namanya), kita hanya perlu memasukkan satu berkas saja, sama seperti yang terjadi antara Dinas Pelayanan Pajak dan Bank DKI? Lagi pula ini khan perpanjangan.
Mudah-mudahan Pak Ahok dan jajarannya bisa membaca dan memperbaiki layanan pembayaran pajak reklame ini. Makin mudah pengurusannya, tentu kami sebagai salah satu wajib pajak makin berterima kasih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI