Mohon tunggu...
Erik Tapan
Erik Tapan Mohon Tunggu... Dokter - Social Media Health Consultant

Sebagai seorang Health Consultant, saya akan berusaha memberi solusi terbaik (efisien, efektif & aman) bagi klien yang kebetulan mengalami ketidakberuntungan dengan kesehatannya. Pengalaman saya dlm bidang kedokteran, farmasi/obat2an, herbal, terapi alternatif / energi, internet dan social media. Topik yang sering ditangani: anti aging, masalah ginjal, penyakit degeneratif, lansia, dll. Silakan kontak saya untuk memperoleh waktu diskusi.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peranan Teknologi Informasi dalam Penerapan Omnibuslaw Kesehatan

14 Juli 2023   15:44 Diperbarui: 14 Juli 2023   15:53 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat Dokter mendengar ide dari Menkes Bpk Budi Gunadi Sadikin (BGS) beberapa waktu yang lalu tentang otomatisasi update Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk para dokter, langsung kepikiran, mantul alias mantap betul.  Selama ini meskipun pengurusan SKP di PB IDI sudah ada aplikasinya (yg sdh baik, red), tetapi para dokter tetap harus memasukkan poin-poin SKP secara manual. Mumgkin Ini yang menjadi salah satu kendala sehingga ada dokter yang perlu meminta tolong pihak lain (calo). 

Menurut Pak BGS waktu itu, ke depan perolehan SKP bagi dokter dan nakes lainnya akan dibuat otomatis seperti penambahan poin milliage-nya membership card Garuda Airlines.
Itu berarti Pak BGS mengerti bahwa untuk pengelolaan administrasi para dokter, harus memanfaatkan Teknologi Informasi.
Maka saat banyak pihak yang tidak percaya / meragukan apakah mungkin Kemenkes bisa mengelola pemberian SKP, SIP, pendidikan spesialis, dll., dalam hati Dokter, mereka belum tahu. Ya benar, Kemenkes pasti akan mengandalkan Aplikasi. Mungkin di bidang kesehatan, mengurus ratusan ribu dokter, sudah cukup banyak, tapi bagi bankir sekelas BGS, itu mah kecil. Nasabah bank kan jumlahnya jutaan. Dan TIDAK BOLEH SALAH. 

Dalam pemikiran Dokter, pasti Kemenkes akan membuat 1 aplikasi yang mumpuni yang bisa mengakomodasi urusan administrasi dokter*.  Dimulai dari perolehan SKP, pemberian SIP, blacklist jika ada oknum dokter yang melanggar disiplin (jadi ingat proses checking BI), info lowongan / kuota spesialis, pengisian logbook spesialis, dll.
*saat ini saja di Kemenkes / Dinkes untuk bidang pelayanan kesehatan saja, ada beberapa aplikasi: Aplikasi Registrasi Fasyankes, Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK), Satu Sehat, dll. 

Tentu harapan Dokter, ini semua harus bisa dilakukan secara transparan dan tanpa KKN. Bidang perbankan sudah berhasil membuktikan hal ini, kini giliran bidang kesehatan. Jangan membiarkan para dokter/nakes menjadi semakin puyeng mengisi berbagai macam aplikasi. Mantapkan dulu. 

Bagaimana tanggapan Anda? 

Dr. Erik Tapan, MHA
Pemerhati & Praktisi Informatika Kedokteran
Founder Perhimpunan Informatika Kesehatan Indonesia (PIKIN)
Web, https://DokterErik.com, web Kesehatan & Perumahsakitan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun