Surabaya -  Pasca gelaran lebaran Idulfitri 1442 hijriah razia penegakan disiplin terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19 kembali digaungkan jajaran tiga pilar Rungkut, Surabaya.Sabtu (22/5/2021) malam, personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia prokes dengan menyasar warung kopi (warkop) dan beberapa tempat lain yang disinyalir menjadi episentrum berkumpulnya massa.
Tak kurang ada sekitar 4 warkop yang didatangi petugas lantaran tidak mengindahkan larangan batas jam buka sampai pukul 22.00.
"Dalam razia prokes malam ini kami menyasar warkop yang nekat buka di atas jam 22.00 malam. Kami razia karena sudah melanggar jam batas maksimal buka," ujar Sertu Buyung, Babinsa Koramil 0831/05 Rungkut yang ikut dalam razia tersebut.
Sebagai konsekuensinya, pengunjung warkop yang mengabaikan penerapan prokes seperti tidak mengenakan masker langsung diswab oleh petugas.
Tidak hanya itu saja untuk membuat efek jera, Satpol PP Kecamatan Rungkut pun menyita KTP pelanggar prokes tersebut. Mereka boleh mengambil setelah membayar denda Rp. 150.000.
"Sanksinya ada yang kami swab dan ada pula yang ditilang identitasnya oleh rekan-rekan Satpol PP," imbuh dia.
Dia mengimbau, agar masyarakat tidak mengendurkan semangat penerapan prokes melalui cara 5M. Ikhtiar itu bertujuan untuk mengeliminir penularan dan penyebaran Covid-19.
"5M itu diantaranya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan massa dalam jumlah besar," pesan anak buah Mayor Chb Suprianto itu. (Erk)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H