Surabaya -- Operasi penegakan protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19 hampir tiap hari dijalankan aparat gabungan dari tiga pilar Kecamatan Gunung Anyar Surabaya. Kali ini kegiatan itu berangsung di Jalan Dr. Ir. Soekarno, Sabtu (1/5/2021) pagi.
Kegiatan razia itu bertujuan untuk menegakan aturan bagi pelanggar prokes yang nekat melanggar ketentuan selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Dihubungi media ini, Danramil 0831/05 Rungkut Mayor Chb Suprianto mengutarakan pelaksanaan operasi ini telah rutin dijalankan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro bergulir.
"Tiap pagi kami dari tiga pilar Kecamatan Gunung Anyar rutin menegakan aturan prokes di tengah pandemi Covid-19," ucap Danramil saat dihubungi via selulernya.
Dia memaparkan, sasaran operasi prokes itu antara lain menindak tegas pelanggaran tidak memakai masker dengan benar hingga tidak mengindahkan jaga jarak atau physical distancing.
"Sasarannya adalah pelanggar protokol kesehatan yang melanggar ketentuan selama PPKM mikro berlangsung," tandas perwira menengah (pamen) TNI AD asal Nganjuk tersebut.
Sanksi tegas akan diberikan petugas bagi pelanggar prokes yang tertangkap basah melanggar ketentuan selama PPKM mikro berlangsung.
"Sanksinya berupa denda Rp. 150 ribu bagi siapa pun yang melanggar aturan prokes," tuntas Danramil. (Rik)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H