Surabaya - Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan oleh tiga pilar Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar dengan menggelar razia di berbagai tempat. Razia yang digawangi lurah, babinsa, bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Satgas Linmas ini digelar pada Selasa (2/2/2021) malam. Adapun sasarannya berada di Jl. Raya Rungkut Menanggal, Surabaya.
Tak tanggung-tanggung, selama berlangsungnya razia protokol kesehatan (prokes), petugas menemukan 12 pelanggar yang kedapatan tidak mengenakan masker saat melintas di jalan itu.
"Ada 12 pelanggar prokes yang terjaring dalam razia ini, mereka diberikan sanksi berupa penyitaan KTP," kata Sertu Suparman, Babinsa Koramil 0831/05 Rungkut yang ikut dalam razia itu.
Pelanggar yang ditilang KTP-nya dapat mengambil kembali identitas itu ke Satpol PP dengan terlebih dahulu menyerahkan bukti pembayaran denda di Bank Jatim.
"Dendanya Rp. 150 ribu dapat dibayarkan di Bank Jatim. Setelahnya bukti pembayaran denda itu diserahkan ke Satpol PP Kecamatan Gunung Anyar sebagai syarat untuk mengambil KTP yang ditilang," ujar dia.
Dia berpesan, kepada masyarakat untuk tidak lupa menerapkan prokes yang dianjurkan oleh pemerintah melalui cara 3M memakai masker, menjaga jarak minimum 1 meter dan mencuci tangan pakai sabun minimal sekitar 20 detik.
"Serta secara konsisten menghindari kerumunan massa dalam jumlah besar untuk mengurangi risiko penularan virus Corona," pungkas anak buah Mayor Chb Suprianto tersebut. (Erk)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H