Mohon tunggu...
Erik Redpel
Erik Redpel Mohon Tunggu... Seniman - Viral

NKRI Harga Mati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Belasan Pelanggar Prokes Terjaring Razia di Gunung Anyar

19 Februari 2021   00:10 Diperbarui: 19 Februari 2021   00:20 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surabaya - Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan oleh tiga pilar Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar dengan menggelar razia di berbagai tempat. Razia yang digawangi lurah, babinsa, bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Satgas Linmas ini digelar pada Selasa (2/2/2021) malam. Adapun sasarannya berada di Jl. Raya Rungkut Menanggal, Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, selama berlangsungnya razia protokol kesehatan (prokes), petugas menemukan 12 pelanggar yang kedapatan tidak mengenakan masker saat melintas di jalan itu.

"Ada 12 pelanggar prokes yang terjaring dalam razia ini, mereka diberikan sanksi berupa penyitaan KTP," kata Sertu Suparman, Babinsa Koramil 0831/05 Rungkut yang ikut dalam razia itu.

Pelanggar yang ditilang KTP-nya dapat mengambil kembali identitas itu ke Satpol PP dengan terlebih dahulu menyerahkan bukti pembayaran denda di Bank Jatim.

"Dendanya Rp. 150 ribu dapat dibayarkan di Bank Jatim. Setelahnya bukti pembayaran denda itu diserahkan ke Satpol PP Kecamatan Gunung Anyar sebagai syarat untuk mengambil KTP yang ditilang," ujar dia.

Dia berpesan, kepada masyarakat untuk tidak lupa menerapkan prokes yang dianjurkan oleh pemerintah melalui cara 3M memakai masker, menjaga jarak minimum 1 meter dan mencuci tangan pakai sabun minimal sekitar 20 detik.

"Serta secara konsisten menghindari kerumunan massa dalam jumlah besar untuk mengurangi risiko penularan virus Corona," pungkas anak buah Mayor Chb Suprianto tersebut. (Erk)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun