Mohon tunggu...
Erikha Viyurintina
Erikha Viyurintina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 4

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Manfaat dan Biaya Sosial Pembangunan Bendungan Way Sekampung

31 Maret 2023   20:38 Diperbarui: 31 Maret 2023   20:43 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Nama: Erikha Viyurintina

Npm : 2151030031

Prodi: Akuntansi syariah 

Bendungan Way Sekampung merupakan bendungan terbesar ke dua di lampung setelah Bendungan Batu Tegi. Bendungan Way Sekampung diresmikan pada 2 september 2021 oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo. Bendungan ini terletak di Desa Banjarejo, Kec. Banyumas, Kabupaten Pringsewu.

Bendungan ini memiliki kapsitas tampung hingga 68 juta m3, yang akan dimanfaatkan untuk penyediaan air irigasi seluas 72.707 hektare dengan rincian 55.373 hektare untuk daerah irigasi Sekampung, dan 17.334 hektare untuk daerah irigasi Rumbia Extension.

Selain sebagai sarana irigasi bendungan ini juga dapat dimanfaatkan sebagai penyedia air baku untuk Kota Bandar Lampung, Kota Metro, dan Lampung Selatan, serta sumber tenaga listrik dan objek wisata di Kabupaten Pringsewu.

Dana yang digunakan untuk membangun bendungan ini sebesar 1.78 triliun, jumlah ini memang sangat fantastis namun hal ini sepadan dengan manfaat yang diberikan bendungan tersebut untuk jangka panjang. Dengan adanya bendungan ini akan meningkatkan hasil panen juga menjaga tanaman tetap subur meskipun di saat kemarau. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun