Mohon tunggu...
Eri Khairina
Eri Khairina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Penerima Beasiswa Cendekia Baznas RI

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Zakat Sebagai Sarana Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam

13 April 2022   12:04 Diperbarui: 13 April 2022   20:05 1625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi umat Islam, Zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bukti bahwa kita taat kepada Allah SWT. Zakat secara harfiah berarti "suci", "bersih" dan "tumbuh". Secara istilah, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seluruh umat Islam ketika telah mencapai nisab.

Perintah zakat dapat ditemukan dalam Q.S Al-Baqarah ayat 43:

Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat dan rukuklah kamu beserta orang-orang yang rukuk."

Zakat diamanatkan pada tahun kedua kalender Islam atau hijriah, bersamaan dengan penentuan kekayaan dan proporsi yang diamanatkan oleh Zakat. Orang yang mengeluarkan zakat dikenal dengan Muzakki, dan orang yang menerima zakat dikenal dengan Mustahiq.

Adapun kelompok-kelompok yang berhak menerima zakat telah ditentukan dalam Q.S At-Taubah ayat 60:

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, 'Amil zakat, mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Selain sebagai bukti ketaatan seorang hamba kepada Tuhannya, zakat memiliki banyak peran penting lainnya. Dengan kata lain, zakat merupakan bentuk solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat. Zakat memiliki kemampuan untuk mempersempit kesenjangan sosial antara yang mampu dan yang berhak menerima zakat.

Selain itu, zakat menempati posisi yang sangat penting dalam bidang ekonomi. Zakat tidak hanya menopang perekonomian mustahiq, tetapi juga berfungsi sebagai penyeimbang bagi sektor ekonomi negara. Dalam jangka panjang, tujuan utama zakat adalah untuk mengubah Mustahiq menjadi Muzakki. Dari sana, kita dapat melihat bahwa zakat memainkan peran utama dalam menutup kesenjangan ekonomi di masyarakat.

Selain untuk mendanai proyek-proyek sosial, fungsi zakat dapat berlanjut sebagai sarana kebijakan pendapatan dan belanja negara atau kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal telah dikenal dalam pemerintahan Islam sejak zaman Nabi . Pada masa Nabi Muhammad dan para sahabat, Baitul Maal Adalah lembaga keuangan pemerintah, sehingga didalamnya terdapat sistem kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal Baitul Maal berdampak positif pada level investasi, penawaran agregat, dan secara tidak langsung memberikan dampak pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menurut (Arif, 2015) Pada zaman Rasulullah, sumber pendapatan dibagi menjadi tiga kelompok:

  • Penerimaan negara dari kaum muslim yang meliputi: Kharaj, zakat, 'Ushr, zakat
    fitrah, wakaf, infaq dan shadaqah, amwal fadhla (harta orang Islam yang
    meninggal tanpa ahli waris), nawaib dan Khums.
  • Pendapatan dari kaum non-muslim yang meliputi: Jizyah, Kharaj dan Ushr.
  • Pendapatan lain yang meliputi: Ghanimah, Fai', uang tebusan untuk tawanan
    perang, kaffarat, hadiah serta pinjaman dari kaum muslim dan non-muslim.

Menurut ekonomi Islam, kebijakan fiskal harus berfungsi untuk mengalokasikan, mendistribusikan, dan menstabilkan pendapatan dan pengeluaran nasional. Sistem perpajakan Islam harus menjamin bahwa beban utama pajak dipikul oleh golongan kaya dan makmur yang mempunyai kelebihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun