Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tegas menyatakan bahwa PDIP menolak adanya penundaan pemilu usai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). PDIP menyebut ada kekuatan besar yang menggunakan celah hukum untuk menunda pemilu. 
 
Penegasan Hasto ini terkait gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat yang kemudian dikabulkan untuk menunda pemilu yang jadwalnya pencoblosan pada 14 Februari 2024. 
 
Hasto menjelaskan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah mengingatkan dalam kehidupan tata pemerintahan negara, juga tata pemerintahan yang baik, harus kokoh dalam konstitusi dan UUD 1945, UU dan seluruh peraturan perundangan-undangan. 
 
Pernyataan itu disampaikan Hasto usai Senam Cinta Tanah Air (SICITA) yang diadakan oleh DPD PDI Perjuangan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Hasto menyebut seluruh kader PDI Perjuangan percaya bahwa siapa pun yang ingin menabrak konstitusi dan berupaya menunda pemilu, akan mendapat perlawanan dari rakyat. 
 
Lebih jauh Hasto mengatakan bahwa alam pikir, alam gerak, dan alam rasa PDIP ini sejalan dengan seluruh gerak perjuangan sehari-hari. Termasuk dalam kegiatan senam SICITA yang dilakukan di DKI Jakarta. 
 
Apa kaitannya senam SICITA dengan konstitusi? Hasto mengingatkan bahwa dalam konstitusi diatur adanya pemilu setiap lima tahun, terhitung per hari ini adalah H-346 sebelum 14 Februari 2024. 
 
Terkait adanya gerakan menunda pemilu, Hasto menyebut ada kekuatan besar yang mencoba merombak tatanan demokrasi dan hukum di Indonesia. Kekuatan besar yang ditandai dengan putusan PN Jakarta Pusat ini pun perlu untuk diselidiki. 
Padahal, kata Hasto, di situ bukanlah celah hukum. UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengajarkan bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan penetapan parpol peserta pemilu hanya bisa dilakukan melalui Bawaslu dan PTUN. Karena komisioner KPU adalah pejabat tata usaha negara. 
Hasto menjelaskan hal ini terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan penundaan pemilu yang disengketakan oleh Partai Prima.
Menurut Hasto, Partai Prima sebenarnya tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke PN Jakarta Pusat, apalagi sampai keluar keputusan soal penundaan pemilu yang sesuai jadwal pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024.
Di luar itu, lanjut Hasto, pengadilan negeri juga tidak punya kewenangan dalam menangani sengkrta penetapan partai politik peserta pemilu. Karena kewenangan itu seharusnya menjadi ranah Bawaslu dan PTUN.
"Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam Undang-Undang," kata Hasto.
Lebih jauh Hasto meminta partai politik yang belum bisa lolos menjadi peserta pemilu untuk memperbaiki diri. Sebab masih ada kesempatan untuk ikut pada pemilu selanjutnya, tentunya setelah memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.
"Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang yaitu KPU (menyatakan tidak memenuhi syarat, red), kemudian uji sengketa ke Bawaslu dinyatakan tak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar kedepan lolos pemilu. Bukan dengan cara menggugat ke Pengadilan Negeri yang bukan tanah kewenangannya," tandas Hasto. (Yadi/B)
"Sikap PDI Perjuangan sangat jelas dan secara langsung Ibu Megawati Memberikan arahan, bahwa PDI Perjuangan kokoh pada jalan konstitusi, dan tidak mentoleleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu. baik menggunakan celah hukum ataupun yang lain," ujar Hasto menjawab wartawan di sela syukuran selesainya pembangunan kantor baru DPD PDIP di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (6/3).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H