[caption id="" align="aligncenter" width="632" caption="Ilustrasi/Kompasiana (KOMPAS.COM/FIRA ABDURACHMAN)"][/caption]
Tanpa terasa Paspor RI saya sudah akan habis berlaku dalam dua bulan ke depan dan terkait adanya rencana ke luar negeri untuk suatu urusan yang direncanakan awal bulan depan maka saya segera membuat paspor RI saya kembali. Kenapa istilah saya “membuat” paspor RI bukan “memperpanjang” paspor RI karena menurut teman saya yang bekerja di imigrasi memang tidak ada istilah memperpanjang namun semua proses permohonan adalah membuat paspor baru.
Sebenarnya sudah banyak teman yang mengingatkan sejak Februari 2014 lalu untuk membuat kembali paspor, namun karena pikir saya tidak ada rencana dalam bulan-bulan tersebut yang membutuhkan dokumen ini maka tidak saya buat lagi.
Akhirnya dengan adanya agenda yang cukup mendadak ke luar negeri tersebut saya gelimpangan bingung harus buat baru di mana apakah di Yogyakarta tempat saya sekarang tinggal atau saya membuat di kampung halaman saya sendiri yang notabene saya harus cuti dan membuat paspor di Kantor Imigrasi Cilacap. Namun karena cuti saya sudah cukup banyak, maka saya memutuskan untuk memperpanjang paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta. Dokumen-dokumen pun disiapkan seperti:
1. KTP asli dan fotokopi
2. KK asli dan fotokopi
3. Akta Lahir/Ijasah asli dan fotokopi
4. Surat Keterangan Pegawai *)
5. Tentunya paspor lama baik asli dan fotokopi harus disertakan
*) khusus PNS/TNI/POLRI/Karyawan harus membuat surat keterangan ini, apalagi apabila anda bukan berasal dari wilayah Kanim tersebut. Misal saya berasal dari Banyumas memproses pembuatan di Yogyakarta maka melampirkan Surat Keterangan Pegawai adalah sebuah mandatory.
Setelah menyiapkan dokumen tersebut, saya berencana ke Kantor Imigrasi Yogyakarta yang berada di Jl. Solo KM. 10 (samping Bandara) Jum’at pagi tanggal 2 Mei 2014. Di sini saya sudah membayangkan, saya akan datang ke kantor imigrasi ini 3 kali, yaitu pertama saya melakukan pendaftaran dan pembayaran biaya paspor dan foto biometrik dan kemudian saya pasti disuruh pulang untuk datang di hari berikutnya sesuai yang nantinya akan ditentukan untuk foto paspor dan wawancara paspor dan saya akan datang ketiga kalinya mengambil paspor RI saya yang baru.
Saya sudah berpikir ini pasti ribet dan lama, apalagi salah satu teman kantor saya kemarin mengalami hal tersebut. Namun tiba-tiba ketika browsing di internet sehari sebelum kedatangan saya ke Kantor Imigrasi saya menemukan blog yang menyampaikan bahwa permohonan paspor RI saat ini bisa dilakukan secara online dan itu sudah bisa dilakukan di seluruh Indonesia. Waw, saya sebenarnya sudah tahu ada aplikasi permohonan paspor online namun saya kira masih berlaku khusus di Jakarta saja (ketinggalan jaman banget ya :P ) dan saya pun sudah tahu apabila ada aplikasi permohonan online pada saat saya membuat paspor jaman bahola dulu namun kan itu hanya wacana dan belum berjalan kala itu setahu saya.
Atas dorongan dari blog itulah saya masuk ke link ini, link untuk pra permohonan pembuatan paspor RI dari website Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dan ternyata benar sudah bisa dilayani di seluruh Indonesia (khususnya di Yogyakarta bisa, saya masih kurang tahu praktek di lapangan di tempat lain). Saya pun mulai masuk ke web tersebut dan mengeklik pra-permohonan pembuatan paspor dan mengisi seluruh isian yang harus diisi. Tenang saja isiannya cuman dikit kok, hanya data pribadi dan data orang tua saja. Namun teman-teman agar proses berjalan dengan lancar, teman-teman perlu menyediakan scan dokumen persyaratan pembuatan paspor yang saya sebutkan di atas tadi karena nantinya dari website ini pula teman-teman diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen tersebut.
Saya pun melakukan proses ini melalui handphone saya karena kebetulan saya menyimpan dokumen-dokumen seperti akta lahir, KTP, KK, ijazah, paspor lama saya di handphone saya dan melalui handphone pun proses bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Teman-teman tidak perlu khawatir apabila teman-teman tidak menggunakan laptop atau desktop computer untuk melakukan pendaftaran online tersebut. Bahkan saya mengisinya dan meng-upload dokumen tersebut dalam perjalanan saya di bus menggunakan jaringan provider nasional yang penting koneksi internetnya baik saja. Oh ya saya lanjutkan setelah semua diisi dan di-upload teman-teman akan diminta untuk memilih tanggal kehadiran ke Kantor Imigrasi dan tentukanlah sesuai jadwal teman-teman yang free. Biasanya foto paspor dan wawancara khusus untuk pendaftaran online dibatasi dari pukul 08.00 s/d pukul 11.00.
Yang saya salut dari sistem online ini adalah kita tidak perlu banyak mengisi data isian dan tidak perlu banyak yang di-upload karena maksimal kita upload 4 dokumen dengan minimal ukuran masing-masing file antara 100 kb s/d 1,8 mb. Mengisi permohonan ini hingga selesai sangatlah mudah dan enak untuk dipahami, apabila saya hubungkan judul artikel saya di atas “Saat Ini, Membuat Paspor RI Semudah Membuat Email” malah saat ini menurut saya lebih mudah membuat paspor daripada membuat email. Sistem ini mengingatkan saya pada saat saya akan membuat visa B1/B2 di website Kedutaan Besar Amerika Serikat Jakarta namun sistem membuat paspor ini masih sangat lebih mudah dan sama seperti di website Kedubes AS Jakarta untuk wawancara pun dapat dilakukan sesuka hati kita sesuai jadwal yang sudah ada dan bisa kita pilih.
Setelah semua proses selesai, teman-teman akan mendapatkan email langsung dari Kemenkumham RI dan di lampiran email tersebut ada dua lembar pdf yang menyebutkan jadwal wawancara dan foto paspor serta perintah untuk melakukan pembayaran biaya paspor sebesar Rp 200.000,- dan foto biometrik sebesar Rp 55.000,- itu saja. Biaya tersebut harus dibayarkan di Bank BNI terdekat di kota anda, saya membayar di BNI Bulaksumur UGM.
Hari pun tiba, saya datang ke Kanim pukul 08.00 tepat alias tidak kurang tidak lebih agar saya bisa masuk ke Kanim pertama kalinya. Namun ternyata, Kanim sudah dibuka jam 8.00 kurang dan para pengunjung Kanim pun sudah berjubel, namun sebagai pendaftar paspor online kita tidak perlu mengantri panjang dengan mengambil nomor antrian loket untuk memasukkan dokumen awal permohonan. Kita hanya perlu menengok ke kiri dari pintu masuk untuk mengambil map kuning untuk tempat menyimpan berkas asli dan fotokopian syarat yang diminta serta mengisi lembar permohonan yang isiannya hampir sama dalam form aplikasi online. Setelah pengisian dilakukan hal yang perlu Anda lakukan apabila anda melakukan pembuatan ini di Kanim Yogyakarta adalah mendatangi loket dua yang khusus untuk permohonan online.
Tak lama setelah meletakkan dokumen di depan loket 2 saya langsung dipanggil oleh petugas dan petugas tersebut memberikan saya satu copy kwitansi pembayaran dari BNI dan copy permohonan online dan meminta saya untuk mengambil nomor antrian di pintu depan apabila sudah jam 9.00 pagi. Dan di dalam kertas yang saya pegang pun tertera tulisan “jam 9” yang artinya saya diperbolehkan ambil antrian jam 9.00 untuk ke loket 4 menyerahkan kwitansi ke kasir Kanim.
Saya diminta menunggu sampai jam 9.00 padahal urusan saya di loket 1 sudah selesai pukul 08.07 sehingga saya memberanikan diri untuk meminta nomor antrian loket 4 di Security sehingga saya bisa ikut antrian, setelah meminta dengan beralasan akhirnya saya pun diberikan nomor antrian ke loket 4 kasir untuk menyerahkan bukti penerimaan berkas dari loket 2 dan bukti pembayaran biaya dari BNI dan setelah itu saya langsung dipanggil untuk foto dan wawancara.
Keseluruhan proses di Kantor Imigrasi ini saya habiskan selama 55 menit sodara-sodara. Wah, saya salut dengan pelayanan dan perkembangan Kantor Imigrasi saat ini. Dibandingkan pada permohonan tahun 2009, saya masuk jam 08.00 antrian kedua namun foto dan wawancara paspor dilakukan sekitar pukul 14.00 siang.
Setelah semua selesai saya diminta untuk kembali tiga hari kedepan untuk mengambil paspor baru saya.
Demikian cerita saya, semoga bermanfaat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H