Mohon tunggu...
Erika Santi
Erika Santi Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Konsentrasi pada perbaikan dan pengembangan kepribadian dan umat ; sebuah komitmen

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Bupati Tanpa Tembakau

31 Mei 2013   23:58 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:43 923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13700450151266645998

[caption id="attachment_264868" align="aligncenter" width="500" caption="Ilustrasi/ Admin (shutterstock)"][/caption] Bustami Zainudin, Bupati Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung ini memang nyentrik. Dan salah satu hal unik yang dilakukannya adalah dengan ditunaikannya amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dengan diterbitkan olehnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kawasan Larangan Merokok. Kawasan larangan merokok ini meliputi kantor pemerintahan, tempat pendidikan, kesehatan, ibadah dan fasilitas umum masyarakat.

Apa yang dilakukan oleh bupati yang dilantik Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP pada Tanggal 23 Agustus 2010 itu, merupakan terobosan baru setidaknya untuk Provinsi Lampung, mengingat dari 14 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung hanya Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang melakukannya. Oleh karena itu, bupati yang terkenal dengan semboyan "Mulang Tiyuh" ini diganjar dengan beberapa penghargaan untuk hal tersebut, yang salah satunya dari media Lampung Newspaper (grup Jawa Post).

Implementasi dari Perbup tersebut diantaranya adalah kampanye larangan merokok yang tiada bosan-bosannya dilakukan oleh bupati pada setiap pertemuan, rapat, seminar dan agenda lainnya. Bahkan menurut kesaksian mertua penulis yang juga salah satu pejabat struktural dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, bupati tidak segan-segan untuk menegur siapa saja yang merokok seraya memberikan nasehat tentang bahaya merokok. Dan bagi pejabat struktural yang merokok, sanksi terberatnya adalah pembebasan dari jabatan.

Selain itu, dibuat juga slogan "Merokok Membuat Anda Miskin." Harapannya adalah dengan berkurangnya perokok bisa paralel dengan berkurangnya rumah tangga miskin mengingat rumah tangga miskin banyak yang menjadi pelanggan setia rokok. Bupati menambahkan terkadang orang tua yang merokok zolim kepada anak-anaknya. Karena orang tua yang merokok lebih memilih uang Rp. 10.000,- untuk dibelikan rokok dan dibakarnya dan Rp. 1000,- untuk anak-anaknya.

Hal lain yang dilakukan dalam kampanye anti rokok adalah guru dan kepala sekolah yang merokok di tempat pendidikan dikenai sanksi pemecatan. Ini dilakukan mengingat guru dan kepala sekolah berada di lingkungan anak didik yang bisa saja suatu hari akan meniru apa yang dilakukan para pendidik. Usaha lain yang ditempuh adalah pemasangan stiker larangan merokok pada kendaraan dinas, juga di kantor pemerintahan, fasilitas pendidikan, kesehatan dan lainnya.

Pembentukan satgas antirokok adalah langkah lainnya. Satgas ini diedukasi oleh dinas kesehatan setempat terlebih dahulu sebelum menjalankan tugas dan fungsinya. Semua itu dilakukan oleh Bapak Bupati dalam rangka menuju Kabupaten Way Kanan yang bebas rokok.

Untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau pada hari ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan memasang billboard kampanye anti tembakau di Bunderan Gajah, jantung Kota Bandar Lampung. Kegiatan lainnya adalah diselenggarakannya senam massal yang diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Repulik Indonesia (Polri), dinas/instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, instansi vertikal seperti Badan Pusat Statistik (BPS) Way Kanan, pelajar dan lainnya.

Pada acara senam massal tersebut, bupati yang asli orang Lampung ini mengatakan, "Peringatan Hari Tanpa Tembakau dilaksanakan di seluruh dunia sebagai upaya promosi kesehatan di masyarakat akan bahaya akibat asap tembakau. Selain itu rokok menjadi penyebab tingginya angka kesakitan di Kabupaten Way Kanan baik bagi perokok aktif atau bagi mereka yang terpapar asap rokok." Memang sampai saat ini belum ada penelitian dalam rangka mengevaluasi sejauhmana efektifitas pelaksanaan perbup tersebut dalam menurunkan angka perokok di Kabupaten Way Kanan. Tapi setidaknya Bapak Bupati telah memulai. Siapa lagi yang mau menyusul ?

Selamat Hari Anti Tembakau untuk Hari Ini dan Hari-hari Berikutnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun