Globalisasi merupakan istilah yang tidak asing terdengar di kita. Globalisasi biasanya diartikan sebagai hubungan dengan meningkatnya keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa ataupun antar manusia di seluruh dunia melalui berbagai cara seperti perdagangan, perjalanan, investasi, budaya dan bentuk interaksi lainnya sehingga batas-batas antar negara menjadi kecil (Ernawam 2017) .
      Globalisasi ini dipengaruhi oleh ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang. Oleh karena itu globalisasi diartikan sebagai proses masuknya keruang lingkup dunia. Tentunya juga akan menimbulkan pengaruh kepada kehidupan bangsa di Indonesia, salah satunya dunia pendidikan.
      Gunaryadi dalam tulisan Kebijakan-kebijakan pendidikan pada era globalisasi oleh Rudi Hermawan mengatakan bahwa dampak globalisasi terhadap dunia pendidikan mengalami tiga perubahan yang mendasar, yaitu; pertama pendidikan diartikan sebagai komoditas dan komersial, yang biasanya mengalami perubahan dalam bentuk penyesuaian program studi, kurikulum, manajemen bahkan memacu privatisasi lembaga pendidikan. kedua control pendidikan oleh Negara, artinya pemerintah sebagai pengontrol sistem pendidikan di negara dengan mengintervensi secara langsung terhadap kebijakan dan paying legalitasnya. dan ketiga mendorong delokalisasi dan perubahan teknologi dan orientasi pendidikan. Pemanfaatan teknologi baru seperti komputer dan internet telah membawa perubahan yang sangat revolusioner. Orang-orang belajar dalam suasana yang sangat individual dan menghalanginya untuk berinteraksi dengan orang- orang di sekitarnya (Hermawan 2014).
      Kebijakan pendidikan di Indonesia sering dikatakan kurang kontekstual sebagai kebijakan yang utuh dan terintegrasi secara empiris, evaluatif, dan normatif serta memberi petunjuk yang jelas dalam membentuk karakter, implementasi dan evaluasinya.  Kebijakan pendidikan sering tidak diformulasikan berdasarkan elemen-elemen yang perlu diintegrasikan secara sinergis, bukan sebagai komponen yang terdikotomi. Era globalisasi ini sangat diperlukan formulasi pendidikan yang saling terintegrasi yang dapat mengakomodir semua kebutuhan dari kehidupan bermasyarakat, terlebih di era ini orang dapat mengekspresikan semua keinginannya dan menjunjung prinsip kebabasan yang mendunia termasuk pendidikan.
      Oleh karena itu berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi informasi menjadi penyebab berubahnya penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Perubahan ini membuat para penyelenggara pendidikan merasa terjebak dalam ketidak-pastian dengan sistem pendidikan ini. Karena hal ini dapat melampaui kesiapan lembaga-lembaga pendidikan dalam mendesain kurikulum, metode, strategi dan sarana yang dimiliki guna menghasilkan lulusan yang dapat memasuki era yang mengalami perubahan begitu cepat.
      Permasalahan yang dihadapi oleh lembaga pendidikan bukan lagi sekedar relevansi antara content yang diberikan kepada peserta didik dengan kebutuhan dunia kerja supaya lulusannya siap memasuki dunia kerja, tetapi dunia pendidikan juga dituntut untuk mencermati relevansi dimensi paedagogies-didaktif dengan trend budaya global (Subayil 2020). Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan kebijakan pendidikan di era globalisasi.
      Dalam mengeluarkan kebijakan pendidikan tentunya ada landasan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendidikan. Landasan tersebut tentunya berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku pada suatu negara, yang pastinya mempunyai dasar yang kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, yang kemudian ditetapkan dan dikeluarkan oleh orang yang mempunyai kekuasaan dan wewenang dalam bidang tersebut.
      Oleh karena itu sangat jelas bahwa peran kebijakan pendidikan nasional sangat penting dalam melindungi dan memberikan pengawasan terhadap kegiatan pendidikan supaya berjalan sesuai dengan rencana untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Adapun ciri kebijakan publik secara umum adalah; a). kebijakan publik adalah kebijakan yang dibuat oleh negara sesuai dengan lembaha eksekutif, legislatif, dan yudikatif. b). kebijakan publik adalah kebijakan yang mengatur kehidupan bersama atau kehidupan publik, dan tidak mengatur orang seorang atau golongan.
      Sedangkan kebijakan pendidikan adalah suatu produk yang digunakan sebagai panduan pengambilan keputusan pendidikan yang legal-netral dan disesuaikan dengan lingkungan hidup pendidikan secara moderat. Fungsi kebijakan pendidikan sebagai kebijakan pendidikan yang dibuat untuk menjadi pedoman dalam bertindak, mengarahkan kegiatan dalam pendidikan atau organisasi atau sekolah dengan masyarakat dan pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Tawa 2019).
      Kebijakan pemerintah dalam dunia pendidikan di era globalisasi :
a. Kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang pendidikan selama ini tidak berpihak kepada rakyat, tetapi digunakan sebagai alat pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya.