Mohon tunggu...
Erika Nursanti
Erika Nursanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Hubungan Internasional - Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

'2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Sistem Pemerintahan Inggris Sebelum Kemerdekaan Amerika Serikat Menggunakan Teori Mazhab Inggris

31 Mei 2024   21:11 Diperbarui: 31 Mei 2024   22:03 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

World Society: bagaimana negara dapat saling bekerja sama karena kesadaran akan beberapa kepentingan dan nilai yang sama, sehingga mereka saling terikat dalam suatu aturan yang dibuat berdasarkan hubungan yang terjalin satu sama lain.

Sistem pemerintahan Inggris sebelum kemerdekaan Amerika Serikat dapat dilihat dari beberapa aspek dalam sejarahnya.

Pertama, dalam aspek pembentukan koloni: Inggris sebenarnya sudah mulai membentuk koloni di Amerika Utara sejak abad ke-16. 

Nah, koloni-koloni ini terbentuk oleh para imigran yang merasa tidak puas dengan kondisi negara mereka sendiri, baik kehidupan individunya maupun keadaan lingkungannya. 

Mereka para imigran yang merasa tidak puasa dengan keadaan negeri mereka sendiri ini kemudian berharap untuk mendapatkan kebebasan bagi kehidupannya.

Kedua, dalam aspek hukum: sistem hukum Inggris yang berkembang selama berabad-abad adalah dasar dari sistem hukum umum yang digunakan di sebagian besar negara-negara Persemakmuran dan Amerika Serikat. 

Sistem ini tidak memiliki sumber hukum tertulis, tetapi berbasis pada kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan. Mungkin kita akan lebih kerap menyapanya kebudayaan masyarakat atau adat istiadat.

Keputusan hakim terdahulu ini kemudian mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis).

Maksudnya adalah dalam hukum Inggris, keputusan hakim yang telah diambil sebelumnya dianggap sebagai hukum yang berlaku dan harus diikuti oleh hakim yang kemudian.

Putusan ini dianggap sebagai hukum yang telah diuji atau dipertimbangkan dan diterima oleh masyarakat, sehingga harus dihormati dan diikuti atau dipatuhi oleh hakim yang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun