Mohon tunggu...
Erika Noviana Dewi
Erika Noviana Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Suap Dalam Penggelapan Pajak oleh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

16 Juli 2022   14:57 Diperbarui: 16 Juli 2022   14:58 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ABSTRAK

Di negara Indonesia, sumber utama dalam penerimaan negara adalah pajak, jika pajak tidak ada, maka pelaksanaan dalam mengelola negara akan terhambat. Maka dari itu, sebagai warga negara Indonesia  yang telah menjadi wajib pajak maka suatu keharusan dalam mengikuti kebijakan. Dikarenakan itu, masih banyak oknum yang membuat hal-hal yang menyimpang, hal ini seperti tindakan penyuapan, korupsi hingga penggelapan pajak.  Tindakan ini bahkan dilakukan oleh para oknum yang bergerak dengan dekat oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga membuat masyarakat semakin kurang percaya dengan pemerintahan saat ini. Penulis menyatakan bahwa tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui tindak pidana suap, fenomenanya, akibat dan upaya pemberantasannya tindak pidana suap dalam penggelapan pajak oleh pegawai direktorat jenderal pajak. Kesimpulan dari artikel ini adalah Tindak Pidana Suap dalam penggelapan pajak adalah hal yang akan selalu merugikan negara hingga masyarakat, apalagi tindakan itu dilakukan oleh aparat yang dekat dengan hukum atau pemerintah pusat. Maka upaya agar tidak terjadinya kasus tersebut pemerintah dapat menerapkan Asas -asas yang berlaku pada Undang-Undang Republk Indonesia Nomor 28 Tahun 1999.

Kata Kunci: Pajak, Tindak Pidana Suap, Penggelapan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak

PENDAHULUAN

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan di negara  Indonesia, yang dimana Indonesia merupakan negara berkembang. Maka dengan itu, komponen yang sangat penting dalam pembangunan Indonesia ini adalah Pajak itu sendiri, sehingga setiap tahunnya pajak mengalami peningkatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melihat penerimaan pajak semakin meningkat, hal itu tidak  menutup adanya oknom-oknum nakal yang melakukan hal licik dalam pembayaran pajak, sehingga menyebabkan penurunan dalam penerimaan pajak.

Masih sulit bagi sebagian besar wajib pajak untuk melakukan kewajiaban pajak dengan benar, dan wajib pajak akan berusaha dengan keras menghindari pembayaran pajak untuk keuntungan pribadi. Dalam hal ini harus ada faktor-faktor yang mempengaruhi wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi wajib pajak terhadap penghindaran pajak.

PEMBAHASAN

Gambaran Umum Tindak Pidana Suap Dalam Penggelapan Pajak Oleh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

  1. Pengertian Pajak

Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Seperti yang dikatahui pajak adalah penghasilan utama penerimaan negara. Kegiatan penting yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat tidak akan terlaksana jika pajak tidak ada. Pada dasarnya semua orang yang bersifat pribadi, warga negara Indonesia, warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, dan badan-badan yang didirikan/bertempat tinggal di Indonesia dianggap sebagai Wajib Pajak, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Mengingat sifatnya yang wajib, orang atau badan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya disebut Wajib Pajak (WP). 

Self assessment system adalah suatu pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar (Wanda & Ulinnuha, 2018) . Penerapan ini akan berlaku jika masyarkat sadar akan pentingnya membayar pajak, namun kenyataan saat ini kesadaran wajib pajak masihlah rendah.


  1. Tindak Pidana Suap 

Suap adalah suatu perbuatan yang menimbulkan penyakit atau kerugian bagi pihak lain, atau dengan kata lain merupakan suatu usaha untuk memperoleh sesuatu dengan cara memanipulasi dan membayar sejumlah uang, sehingga dalam hal ini terjadi penyimpangan, baik dalam tata cara maupun perbuatannya hingga struktur sosial masyarakat yang mengakibatkan adanya pihak yang rugi.

Menurut UU No 11 Tahun 1980 tentang Pidana Suap bahwa Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan. Hukum dan keadilan sangat mutlah dan sangat menyentuh perkembangan hukum di Indonesia, termasuk pemberantasan korupsi dan mafia hukum. Implementasi antikorupsi dan penegakan hukum tidak mungkin dapat diramalkan, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan tidak tercemar oleh praktik KKN, jika memang advokat penegak hukum terlibat dalam praktik korupsi (pelanggaran suap) dan menjadi bagian dari masalah. diri.

Menurut Hartono (2019) pemicu para advokat melakukan hal yang merugikan dapat dilihat dari beberapa faktor: 

  • Faktor Budaya;
  • Faktor Perilaku Individu Advokat;
  • Faktor Birokrasi Pemerintahan;
  • Faktor Ekonomi;
  • Faktor Jabatan, Kekuasaan dan Wewenang;
  • Faktor Penegakan Hukum;
  • Faktor Pengawasan Organisasi Advokat;
  • Faktor rendahnya Partisipasi Masyarakat.


  1. Penggelapan Pajak

Hal ini adalah kegiatan yang melanggar kebijakan ataupun peraturan dalam pepajakan. Lebih detailnya, kegiatan ini biasanya dilakukan oleh Wajib Pajak yang tidak ingin menerima beban dalam membayar pajak, sehingga WP melakukannya dengan menghindari pembayaran dan menyembunyikan suatu keadaan yang sebenarnya.


  1. Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak merupakan sebuah perusahaan atau eselon yang dibawah naungan Kementerian Keuangan Indonesia. Dikjen pajak memiliki tugas yang berhubungan dengan pajak, hal ini seperti perumusan kebijakan hingga pelaksanaan fungsi.


  1. Tindak Pidana Suap Dalam Penggelapan Pajak Oleh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Tindak Pidana Suap Dalam Penggelapan Pajak Oleh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak adalah segala tindakan yang memberika dampak buruk maupun merugikan keuangan maupun perekonomian negara hingga Direktorat Jenderal Pajak. Seperti kasus penggelapan yang sering ditampilkan di media informasi, bedanya dalam kasus ini telah menggaet oknum nakal yang merupkan pegawai dalam bidangnya. Dalam sistem hukum di Indonesia, ada dua jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada advokat. Yang pertama adalah dengan menjatuhkan sanksi pidana sebagaimana  diatur dalam ketentuan Undang-Undang Dasar dan dikenakan sanksi kode etik advokat sebagai hukum tertinggi yang ditegakkan..


Fenomena Tindak Pidana Suap dalam Penggelapan Pajak Oleh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Fenomena suap hingga penggelapan pajak sudah berlangsung bahkan sebelum Indonesia bebas dari penjajahan, hal yang menyimpang itu selalu terjadi bahkan di tempat yang paling dekat dengan hukum. Sangat disayangkan bahwa hal yang terdekat dengan pemerintah pusat yang mengelola segala hukum juga masih adanya hal-hal yang merugikan masyarakat. Berikut adalah beberapa kasus Suap dalam Penggelapan Pajak Oleh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak:

Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, KPK menemukan kasus dugaan penyuapan dalam pemeriksaan pajak. Hal ini menjerat  Wawan Ridwan (WR) sebagai pegawai Ditjen Pajak. Dalam kasus yang diberitakan oleh situs detik.com, KPK menemukan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak. Saat itu Wawan Ridwan telah ditahan dan berada di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. KPK juga telah menetapkan pegawai yang menjadi tersangka, antara lain Wawan Ridwan (WR) serta Alfred Simanjuntak (AS) dan kasus ini juga menjerat Angin Prayitno Aji (eks pejabat Ditjen Pajak) sebegai pemberi arahan khusus untuk mengelola tiga perusahaan (PT GMP, PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Bratama)  mengenai pajak. 

Keputusan kasus telah diberitakan pada 30 Mei 2022, dimana Wawan Ridwan (WR) diputuskan untuk membayar Rp 2.373.750.000 (miliar) sebagai uang pengganti d alam 1 bulan, apabila WR tidak mengganti dalam jangka 1 bulan setelah keputusan pengadilan, maka pengadilan akan melakukan penyitaan harta , dan jika harta tidak menyukupi dalam pembayaran uang pengganti maka WR akan dipenjara selama 2 tahun. Selain itu, untuk keputusan Alfred Simanjuntak mirip dengan WR bedanya uang pengganti sebesar  Rp 8.237.292.900 (miliar) dan apabila tidak menanggapi maka AS akan dipenjara selama 4 tahun.

Dampak Tindak Pidana Suap dalam Penggelapan Pajak Oleh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Menurut Hartono dalam Jurnal yang berjudul "Penerapan Sanksi Hukum Bagi Para Advokat Pelaku Tindak Pidana Suap Dalam Sistem Hukum Positif Di Indonesia". Akibat tindak pidana suap yang dilakukan oleh Advokat yaitu: 

  1. Merusak tatanan hukum dan ketahanan nasional Negara Indonesia;
  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun