Kab.Sukoharjo, Jawa Tengah.
UU No. 4 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk seluruh produk yang diproduksi oleh UMK. Sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha. Hal tersebut untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.
Kementerian Agama baru-baru ini juga meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati yang diperuntukkan bagi pelaku UMK. Sebagian besar pelaku UMK belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global.Hal Ini menunjukan bahwa pemerintah serius dalam memajukan perkembangan produk halal, terutama disektor UMK. Sebagai sektor usaha di tengah masyarakat, UMK memang memiliki peran besar di Indonesia.
Maka dari itu, salah satu Mahasiswa KKN Tematik Undip 2022, Erika Eksa. Melakukan Program Kerja yakni Sosialisasi tentang Sertifikasi Halal Gratis yang dijalankan oleh Kementerian Agama. Dan adanya dukungan tambahan mengenai PIRT yang merupakan syarat untuk pengajuan tersebut. Erika mengungkapkan bahwa " Karak werkudoro ini memiliki kesempatan dalam pangsa pasar di minimarket sekitar untuk dapat memasukkan produknya. Jikalau bisa sampai tersertifikasi maka produk ini memiliki kesempatan ke depannya lebih baik dan luas dikarenakan sudah terjaminnya akan kehalalan produknya."
Karak ini pun tidak menggunakan pengawet dan menggunakan nasi yang memang bukan nasi sisa. Sertifikasi halal gratis ini menurut keterangan dari pihak Kementerian Agama Kab.Sukoharjo akan di buka lagi pada bulan januari, sehingga saat ini bisa untuk dapat dipersiapkan agar lebih tertata dan tau bagaimana prosedur dan syaratnya.
Dosen Pembimbing Lapangan: Triyono S.H., M.Kn.
Lokasi KKN : Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H