Abstark
Aliran yang melahirkan ide berdirinya bank syariah dan lembaga keuangan syariah adalah aliran kedua yang berpendapat bahwa bunga bank termasuk riba. Para teoritisi perbankan dan fuqaha Muslim yang menyumbangkan teori ini menafsirkan riba sebagai bunga, interest dan keuntungan yang ditambahkan atas pinjaman telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan pandangan ini, berarti setiap penambahan (nominal atau riil) dalam suatu pinjaman yang diberikan kepada kreditur adalah riba.
Diterimanya pandangan ini secara otomatis menimbulkan konsekwensi dibutuhkannya lembaga-lembaga keuangan yang kegiatan usahanya berdasarkan selain bunga. Secara otomatis praktik perbankan syariah harus dilaksanakan dengan menggunakan sistem profit and loss sharing principle. Namun, dalam praktiknya bank syariah sejak awal sulit beroperasi berdasarkan profit and loss sharing karena penuh risiko dan tidak pasti.
Pembahasan
Murabahah adalah prinsip yang diterapkan melalui mekanisme jual beli barang secara cicilan dengan penambahan margin keuntungan bagi bank. Porsi pembiayaan dengan akad Murabahah saat ini berkontribusi 60% dari total pembiayaan Perbankan Syariah Indonesia. Nilai keuntungan yang didapat suatu bank bergantung pada margin laba. Nah, pembiayaan akad murabahah adalah dijalankan dengan basis ribhun (laba) melalui jual beli secara cicil maupun tunai.Murabahah secara umum diterapkan melalui mekanisme jual beli barang secara cicilan dengan penambahan margin keuntungan bagi bank.Â
Porsi pembiayaan dengan akad Murabahah saat ini berkontribusi 60% dari total pembiayaan Perbankan Syariah Indonesia. Nilai keuntungan yang didapat suatu bank bergantung pada margin laba. Nah, pembiayaan akad murabahah adalah dijalankan dengan basis ribhun (laba) melalui jual beli secara cicil maupun tunai.Dalam praktiknya, murabahah sering digunakan dalam perbankan syariah sebagai salah satu produk pembiayaan.Â
Nasabah meminta bank untuk membeli barang tertentu, kemudian bank menjual kembali barang tersebut kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi, yang terdiri dari harga pokok dan margin keuntungan. Pembayaran dilakukan secara cicilan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.Berikut adalah beberapa keuntungan praktik murabahah dalam perbankan syariah:
- Mudah dilakukan, karena tidak memerlukan jaminan apapun.
- Tidak ada unsur riba, karena harga pokok dan margin keuntungan telah disepakati sebelumnya.
- Tidak ada unsur spekulasi, karena transaksi dilakukan dengan barang yang nyata dan tidak bersifat spekulatif.
- Dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan konsumsi maupun investasi.
Namun, terdapat juga beberapa kelemahan praktik murabahah dalam perbankan syariah:
- Harga yang lebih tinggi dari harga pasaran, karena terdapat margin keuntungan yang ditambahkan oleh bank.
- Terdapat risiko kredit, karena nasabah harus membayar cicilan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.
- Terdapat risiko barang, karena barang yang dibeli oleh bank harus dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi.
Dalam kesimpulannya, murabahah adalah prinsip yang diterapkan melalui mekanisme jual beli barang secara cicilan dengan penambahan margin keuntungan bagi bank. Dalam praktiknya, murabahah sering digunakan dalam perbankan syariah sebagai salah satu produk pembiayaan. Meskipun memiliki beberapa keuntungan, terdapat juga beberapa kelemahan praktik murabahah dalam perbankan syariah.Â
Daftar Pustaka
Sulaiman, S. (2014). Evaluasi Praktik Murabahah Pada Perbankan Syariah di Indonesia Sebuah Analisis Fiqh. Syariah, 2(2).