Mohon tunggu...
Erika Elsa
Erika Elsa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

lebih menyukai menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Jangka Waktu Pembiayaan

7 Juni 2023   23:16 Diperbarui: 7 Juni 2023   23:37 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

koperasi syariah yang merupakan lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkan bisnis usaha mikro kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Sebagai bagian penting dari aktivitas koperasi syariah, kemampuan dalam menyalurkan dana sangat mempengaruhi tingkat kinerja lembaga. Hubungan antara tabungan dan pembiayaan dapat dilihat dari kemampuan koperasi syariah untuk meraih dana sebanyak-banyaknya serta mengalirkan dana secara baik sehingga tidak terjadi dua kondisi yang berlawanan yaitu menganggur dan tidak likuid.

Sebagai lembaga bisnis koperasi syariah lebih memfokuskan kegiatan usahanya pada sektor keuangan seperti simpan dan pinjam dengan akad syariah. Usaha ini seperti usaha bank yakni menghimpun dana dari anggota masyarakat dan mengalirkannya ke pihak-pihak yang membutuhkan dana dengan cara melakukan pembiayaan.

Pembahasan 

Pembiayaan, profitabilitas, jaminan, kelancaran nasabah. Tingkat kelancaran pengembalian pembiayaan ialah suatu hasil yang telah di peroleh investor dengan cara menenamkan modalnya untuk jangka waktu yang sudah di tentukan dan hendak memperoleh sejumlah keuntungan atas investasi tersebut pada masa yang akan datang. 

Akan tetapi seiring dengan berjalanya waktu muncul permasalahan baru dalam pengembalian pembiayaan banyak nasabahmenunggak bahkan sampai terjadi kemacetan. Dengan tertahannya proses pengembalian pembiayaan yang di berikan oleh pihak bank maka hal tersebut berdampak pada menurunya tingkat likuiditas bank dan menyebabkan lemahnya lembaga bank dalam membayar kewajibannya dan menghambat sirkulasi uang yang pada akhirnya dapat menurunkan nilai profitabilitas dalam bank.

Pembiayaan berdasar prinsip syariah adalah penyediaan uang atau
tagihan yang diberikan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagihasil.

Adapun pembiayaan murabhah adalah pemberian pinjaman atau utang kepada debitur/nasabah peminjam terhadap transasksi jual beli barang, dimana bank bertindak sebagai pembali, dengan harga jual dari bank berdasarkan harga jual asal dari pemasok barang ditambah dengan persentase tambahan keuntungan untuk bank, yang besarnya telah disepakati bersama antara kedua belah pihak.

Berikut adalah beberapa cara untuk mengetahui jangka waktu pinjaman:

  1. Membaca kontrak pinjaman: Jangka waktu pinjaman biasanya tercantum dalam kontrak pinjaman yang disepakati antara pemberi pinjaman dan peminjam. Kontrak pinjaman juga akan menjelaskan bunga yang harus dibayar dan jangka waktu pembayaran.
  2. Menghubungi pemberi pinjaman: Jika informasi mengenai jangka waktu pinjaman tidak tercantum dalam kontrak pinjaman, maka Anda dapat menghubungi pemberi pinjaman untuk menanyakan informasi tersebut.
  3. Melihat laporan keuangan: Jangka waktu pinjaman dapat dilihat pada laporan keuangan perusahaan. Pada laporan keuangan, biasanya terdapat informasi mengenai hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang yang dimiliki oleh perusahaan.
  4. Mencari informasi di situs web pemberi pinjaman: Beberapa pemberi pinjaman menyediakan informasi mengenai jangka waktu pinjaman di situs web mereka. Anda dapat mencari informasi tersebut di situs web pemberi pinjaman.

Mengetahui jangka waktu pinjaman sangat penting karena dapat membantu Anda dalam merencanakan pembayaran pinjaman dan menghindari keterlambatan pembayaran. Selain itu, mengetahui jangka waktu pinjaman juga dapat membantu Anda dalam memilih jenis pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda. 

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun