Mohon tunggu...
Erika Elsa
Erika Elsa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

lebih menyukai menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyaluran Dana Pembiayaan Bank Syariah

8 April 2023   23:07 Diperbarui: 8 April 2023   23:11 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abatrak

Bank Syariah merupakan lembaga keuangan perbankan yang dalam menjalankan kegiatan operasionalnya berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan operasional bank syariah melalui menghimpun dana dan penyaluran dana kepada masyarakat. Pada penyaluran dana kepada masyarakat, sebagian besar Bank Islam disalurkan dalam bentuk barang atau jasa yang diberikan Bank Islam untuk nasabah. Jenis pembiayaan yang sering diaplikasikan di bank syariah adalah melalui pembiayaan murabahah. Pembiayaan murabahah dengan pola jual beli salah satu objek yang digunakan adalah rumah (pembiayaan pemilikan rumah). Dengan penyaluran dana melalui pembiayaan murabahah diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya dan bank syariah akan mendapatkan keuntungan berupa margin.

 Penyaluran dana pembiayaan merupakan suatu proses yang penting dalam dunia keuangan. Proses ini melibatkan beberapa tahapan yang harus dilakukan dengan baik dan efektif, mulai dari pengumpulan informasi, evaluasi kredit, hingga pengelolaan dana. Tahapan-tahapan tersebut harus dijalankan dengan baik agar dana yang disalurkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pihak yang membutuhkan.Dalam pembiayaan dana syariah, perjanjiannya menggunakan akad yang berprinsip syariah. 

Prinsip yang digunakan tentu saja saling terbuka dan menguntungkan. Sebagai contoh, Anda dapat mengajukan pembiayaan dana syariah dengan menggunakan akad al Bai' al-isti'jar.Pada pembiayaan cadangan pangan, baru-baru ini telah diterbitkan regulasi yang memungkinkan Perum Bulog dan BUMN Pangan untuk mengajukan kredit perbankan dengan subsidi bunga guna pengelolaan CPP dengan jaminan dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan serta Badan Usaha Penjaminan yang ditetapkan Pemerintah.

Dalam penyaluran dana pembiayaan, pengawasan juga sangat penting dilakukan. Manajemen proses penyaluran dana merupakan suatu sistem manajemen yang bertujuan untuk mengelola proses penyaluran dana dari tahap awal hingga tahap akhir dengan efektif dan efisien. Pengawasan yang baik akan meminimalisir risiko dan memastikan bahwa dana yang disalurkan digunakan dengan tepat sasaran.Dalam hal ini, peran bank syariah juga sangat penting. Manajemen proses penyaluran dana di bank syariah meliputi proses pengumpulan dana dari nasabah dan proses penyaluran dana kepada pihak yang membutuhkan. Proses ini melibatkan beberapa tahapan yang harus dilakukan dengan baik dan efektif.

Dalam kesimpulannya, penyaluran dana pembiayaan merupakan suatu proses yang penting dalam dunia keuangan. Tahapan-tahapan dalam proses ini harus dijalankan dengan baik dan efektif agar dana yang disalurkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pihak yang membutuhkan. Pengawasan yang baik juga sangat penting dilakukan untuk meminimalisir risiko dan memastikan bahwa dana yang disalurkan digunakan dengan tepat sasaran.

Amelia, E. (2012). Penyaluran Dana Zakat Produktif Melalui Pola Pembiayaan (Studi Kasus BMT Binaul Ummah Bogor). Signifikan: Jurnal Ilmu Ekonomi, 1(2).
Arifin, H. Z., & SH, M. (2021). Akad Mudharabah (penyaluran dana dengan prinsip bagi hasil). Penerbit Adab.Siregar, N. (2004). Analisis Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penyaluran Dana Perbankan Syariah di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara).
Syahputra, D. (2019). Pengaruh biaya promosi dan tingkat margin terhadap peningkatan penyaluran dana pembiayaan murabahah. Jurnal Penelitian Medan Agama, 10(1). 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun