Mohon tunggu...
Erika
Erika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Gatau

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penyuluhan Bahaya Narkoba dari Sisi Hukum dan Medis terhadap Remaja

27 Mei 2022   11:19 Diperbarui: 27 Mei 2022   12:08 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Menurut Undang-Undang Narkotika Pasal 1 Ayat 1, narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang dapat memberikan efek halusinasi, menyebabkan menurunnya kesadaran, hilangnya rasa serta menyebabkan kecanduan. 

Penggunaan narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) dan menyebabkan masalah fisik hingga psikologis. Terdapat beberapa golongan narkotika yang dijadikan sebagai obat legal untuk digunakan dalam dunia kedokteran, namun saat ini penggunaan narkoba sudah banyak disalahgunakan.

Di Indonesia, sudah marak terjadi kriminalitas mengenai penyalahgunaan narkoba dan generasi muda sudah menjadi korban dari pemakaian narkoba. 

Penyalahgunaan narkoba akan memberikan berbagai dampak negatif kepada pemakainya. Generasi muda yang memiliki peran sebagai penerus bangsa akan menjadi kehilangan arah apabila sudah terjerumus  dalam mengonsumsi zat adiktif tersebut dan menjadi ketergantungan.

Pemakaian zat adiktif akan memberikan berbagai efek negatif  dalam kehidupan individu sebagai pengguna narkoba. Beberapa dampak negatif yang didapatkan adalah sebagai berikut;

  1. Menurut Efeknya; Dapat menimbulkan Halusinogen (halusinasi), Stimulan (seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu), Depresan (tidak sadarkan diri), dan Adiktif (kecanduan berat).
  2. Menurut Jenisnya; Menimbulkan depresi berat dan bisa gila, apatis, rasa lelah berlebihan, malas bergerak, banyak tidur, gugup, gelisah, selalu merasa curiga, denyut jantung bertambah cepat, rasa gembira berlebihan, banyak bicara namun tidak terarah dan tidak jelas, turunnya berat badan dikarenakan hilangnya nafsu makan dan lain sebagainya. (Nasrianti & Muhibuddin, 2021)

Salah satu dari kian banyak alasan menggunakan narkotika adalah untuk mendapatkan kenikmatan sesaat atau kesenangan batin. Dimulai dari rasa ingin mencoba dan berakhir menjadi adiksi merupakan salah satu faktor lainnya yang menjadi penyebab penyalahgunaan narkoba dan biasanya dilakukan oleh kalangan remaja. 

Melansir dari Jatim Newsroom, Lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Perlindungan Anak (KPAI)  menilai bahwa remaja rentan terhadap penyalahgunaan narkoba dengan angka coba pakai yakni 57 persen dari total penyalahgunaan narkoba.

Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum dan tindakan tersebut telah diatur dalam undang-undang  Indonesia dan memiliki sanksi pidana. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yaitu :

  1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
  2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
  3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Namun apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3) “Dalam hal penyalahguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

Tindakan pemakaian jenis-jenis narkoba illegal tentunya tidak dapat dilakukan apabila tidak ada pengedar gelap yaitu merupakan orang yang menyalurkan dan menyerahkan narkoba. Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya untuk para remaja. Maka dari itu, negara Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 untuk mempertegas larangan adanya peredaran narkoba gelap. Sanksi yang diberikan kepada pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 Undang-Undang Narkotika : 

  1. Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 Undang-Undang Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
  2. Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 Undang-Undang Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).
  3. Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 Undang-Undang Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun