Mohon tunggu...
Eri Fatmasari
Eri Fatmasari Mohon Tunggu... Guru - mahasiswa

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila Menjadi Fondasi Kuat Negara Republik Indonesia

3 November 2023   09:15 Diperbarui: 3 November 2023   09:49 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
makna-dan-kedudukan-pancasila-sebagai-dasar-negara-owq.jpg

A. Menelusuri Konsep Negara

Negara ialah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib suatu umat di suatu daerah. 

Ada 3 unsur yang menjadi syarat mutlak bagi adanya Negara, sebagai berikut :

1. Unsur tempat, daerah, dan wilayah. 

2. Unsur manusia, rakyat, dan bangsa.

3. Unsur organisasi, kerjasama, dan pemerintahan.

Negara dari segi tata negara dapat dilihat dari pendekatan, ialah sebagai berikut :

1. Negara dalam keadaan diam.

2. Negara dalam fokus bergerak.

B. Konsep Tujuan Negara 

Tujuan Negara Republik Indonesia dibagi 2, yaitu :

1. Mewujudkan kesejahteraan umum yang menjamin kemanan seluruh bangsa.

2. Mewujudkan kesejahteraan umum yang menjamin keamanan seluruh wilayah negara.

Untuk dapat mewujudkan tujuan di atas terdapat 2 aliran, yaitu : 

1. Aliran Liberal Individualis.

2. Aliran Kolektivis atau Sosialis.


C. Konsep dan Urgensi Dasar Negara

Dasar Negara bersifat Universal, yang artinya setiap Negara memiliki Dasar Negara. Negara merupakan norma dasar dalam bernegara yang dijadikan sumber dari segala sumber hukum, baik tertulis ataupun tidak. 

Alasan diperlukannya kajian Pancasila sebagai Dasar Negara adalah Pancasila merupakan pandangan hidup dan kepribadian bangsa yang bersifat Nasional. Dengan demikian, Pancasila menjadi arah tentang hukum yang harus menciptakan suasana Negara yang lebih baik lagi.

D. Sumber Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara 

Pancasila merupakan Dasar Negara Republik Indonesia yang terdapat pada Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Di dalam Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 berisi mengenai pembentukan perundang - undangan bahwa Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum negara. 

E. Sumber Historis Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai Dasar Negara berguna untuk mengatur pemerintah dan penyelenggaraan Negara. Kedudukan Pancasila yaitu ditetapkannya Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 8 Agustus 1945 yang mulanya direncanakan  pada 22 Juni 1945 yang dikenal dengan Jakarta Charter ( Piagam Jakarta ).

F. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Negara

Pokok moralitas dan target kebangsaan kenegaraan menurut alam pancasila, yaitu :

1. Nilai ketuhanan menjadi sumber etika dan spiritualitas dalam kehidupan bernegara.

2. Nilai kemanusiaan bersumber hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat sosial yang dianggap penting dalam pergaulan dunia.

3. Nilai etis dalam lingkungan pergaulan kebangsaan yang lebih dekat sebelum mencapai pergaulan dunia yang lebih jauh lagi.

4. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan cita kebangsaan harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

5. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta demokrasi permusyawaratan mewujudkan keadilan sosial.

G. Sumber Politis Pancsila sebagai Dasar Negara 

Pancasila menjadi norma hukum membenahi dan menerapkan kebijakan politik yang menyangkut hidup orang banyak serta menjadi kaidah penuntun semua aktivitas sosial politik. Maka dari itu, dapat diharapkan masyarakat menjadi adil dan makmur dalam keadilan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun