Syarat Mengambil Rumah KPR Bersubsidi
Kelayakan Penerima KPR Subsidi
Penerima KPR subsidi harus memenuhi kriteria kelayakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Biasanya, program ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah. Selain itu, penerima harus belum pernah memiliki rumah sebelumnya dan tidak sedang menerima subsidi perumahan dari pemerintah lainnya. Jangan sampai niat baik pemerintah ini dimanfaatkan oleh segelintir orang yang memiliki kepentingan dan tujuan keuntungan semata.
Usia Pemohon KPR Subsidi
Pemohon yang hendak mengambil rumah subsidi harus berusia minimal 21 tahun atau sudah berkeluarga (menikah). Usia maksimal saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah adalah 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk wiraswasta. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon masih memiliki kemampuan untuk melunasi kredit selama periode pinjaman.
Melengkapi Identitas
Pemohon harus melengkapi berbagai dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk verifikasi identitas dan status keluarga pemohon. Selain dokumen wajib tersebut biasanya juga ada beberapa dokumen lain yang harus dilengkapi ketika hendak mengambil rumah subsidi.
Riwayat Kredit (BI Checking)
Pemohon harus memiliki riwayat kredit yang baik. BI Checking merupakah sebuah proses yang bertujuan mengecek riwayat kredit yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Pemohon yang memiliki catatan kredit buruk atau masih memiliki tunggakan pinjaman lainnya kemungkinan besar akan lebih sulit untuk disetujui.
Struk Gaji
Pemohon harus menyertakan struk gaji sebagai bukti pendapatan tetap. Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa pemohon memiliki penghasilan yang cukup untuk membayar angsuran KPR setiap bulannya. Biasanya, bank akan mensyaratkan struk gaji beberapa bulan terakhir sebagai bukti yang otentik.